Chaneltimur.Com,Wakatobi – Mus Idu, Lurah Mandati III Kecamatan Wangi-Wangi Selatan (Wangsel) Kabupaten Wakatobi menanggapi penggunaan pasir lokal Pada proyek Pembangunan Jalan Paving Blok paket III yang dikerjakan oleh Kelompok masyarakat (Kopmas) Mandiri Berkarya di wilayahnya
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) Mus Idu Menjelaskan, dalam proses pekerjaan proyek yang menggunakan dana Kelurahan tersebut sepengetahuannya menggunakan pasir yang didatangkan sesuai pada Rencana Anggaran Biaya (RAB)
“yang dipakai itu pasir yang didatangkan Pak bukan pasir lokal” Katanya melalui via telfon Senin, (02/08/2021)
menurutnya, proyek yang di kerjakan oleh Kelompok masyarakat secara swakelola tersebut diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga jika dalam proses pelaksanaannya tidak sesuai pihaknya tidak akan mencairkan anggaran proyek tersebut
“begini Pak pekerjaan itu ada PPK nya Pak, kalau tidak sesuai tidak mungkin kami adakan pencairan” ungkapnya
Lebih lanjut Mus Idu Mengungkapkan, terkait material lainnya seperti timbunan, digunakannya timbunan pada pekerjaan tersebut sudah sesuai RAB dan timbunan tersebut adalah timbunan lama yang di peroleh dari masyarakat
“timbunan itu pak timbunan lama, pokoknya begini saja saya tidak tahu menahu tentang keadaan itu yang penting sesuai RAB” ucapnya
Selain itu Mus Idu mengatakan, terkait pengangkatan salah satu Oknum Wartawan online daerah UN sebagai ketua Pokmas Mandiri Berkarya yang melaksanakan pekerjaan pada proyek tersebut adalah hasil musawarah kelurahan dan bukan penunjukan langsung seperti yang di sampaikan UN
“tidak mungkin saya ini berani kalau tidak ada musyawarah untuk pengangkatan pokmas, bisa saja jawabannya UN lain dengan kenyataan pak” bebernya
Diberitakan sebelumnya penggunaan pasir lokal pada proyek pembangunan jalan paving blok di Wakatobi yang dikelola oknum Wartawan Online Daerah Kabupaten Wakatobi melalui Kopmas Mandiri Berkarya, diduga motif penggunaan pasir lokal tersebut adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya karna harga pasir lokal relatif murah Rp.241.500 M2 sementara pasir yang didatangkan Rp.1.000.000 M2 sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tahun 2020 tentang standar satuan harga pemerintah kabupaten Wakatobi tahun Anggaran 2021
Merujuk pada surat edaran Bupati Wakatobi nomor 549/84 tahun 2014 tentang pelarangan menggunakan pasir lokal untuk pekerjaan pembangunan pemerintah baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
(Sumardin)