KENDARI, Chaneltimur.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya wajib mematuhi aturan perundang-undangan serta berkontribusi secara nyata terhadap pembangunan daerah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI yang digelar di Hotel Claro Kendari, Jumat (11/7/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Rocky Candra selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI, dan turut dihadiri perwakilan dari sejumlah kementerian strategis seperti Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian ESDM. Hadir pula jajaran direksi dari perusahaan tambang besar seperti PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa Provinsi Sultra memiliki kekayaan tambang yang luar biasa, khususnya di sektor nikel. Namun, potensi tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang baik dan patuh hukum.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendukung penuh investasi, tetapi perusahaan tambang harus bertanggung jawab terhadap lingkungan, tenaga kerja, dan pemberdayaan masyarakat. Kami ingin ada keselarasan data agar kebijakan CSR, pengelolaan lingkungan, dan perlindungan tenaga kerja dapat direalisasikan secara tepat dan efektif,” ujar Gubernur.
Gubernur juga menekankan bahwa sinkronisasi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan bahwa kontribusi industri pertambangan benar-benar dirasakan oleh daerah, baik dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Senada dengan Gubernur, Ketua Tim Komisi XII DPR RI Rocky Candra menyoroti pentingnya penerapan sistem keselamatan kerja serta optimalisasi kebijakan investasi di Sulawesi Tenggara sebagai daerah strategis nasional di sektor hilirisasi nikel.
Menutup pertemuan, Gubernur kembali mengingatkan kewajiban perusahaan tambang yang meliputi pelaporan penggunaan air permukaan, penggunaan kendaraan dengan pelat nomor Sultra, pengadaan BBM dari distributor resmi, dan pelaksanaan CSR secara terarah di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
“Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi soal keadilan bagi daerah dan rakyat Sulawesi Tenggara,” pungkasnya. (*)





