GPLHI Minta Perusahaan Bertanggungjawab: Kebocoran Pipa PT Vale Merusak Sawah dan Sungai

oleh -32 membaca
oleh

Luwu Timur, Chaneltimur.comKebocoran pipa minyak PT Vale Indonesia di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Pipa limbah milik perusahaan tambang nikel ini bocor dan mengalir ke saluran irigasi, merendam sawah di Desa Asuli, Desa Lioka, dan desa-desa sekitar Danau Towuti.

Sawah yang baru ditanami padi menjadi hitam akibat tergenang minyak, seperti yang terjadi di Desa Lioka dan sekitarnya. Sungai dan saluran irigasi tercemar minyak, mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar. Danau Towuti, salah satu ekosistem air tawar terbesar di Indonesia, berisiko terkena dampak pencemaran jika minyak terus mengalir.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Dalam kasus ini, PT Vale Indonesia dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup.

Rispandi yang lebih akrab di Sapa Bung Jhek, Ketua Gerakan Pemuda Lingkungan Hidup Indonesia (GPLHI), menuntut PT Vale Indonesia bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat. Ia meminta pihak kepolisian dan Gakkum mengusut tuntas kasus ini dan akan menyurat ke dinas terkait bahkan sampai ke kementerian jika perusahaan tidak dipersoalkan.

PT Vale Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk menangani dampak lingkungan dan memastikan keamanan masyarakat sekitar. Perusahaan juga telah melakukan penanganan cepat untuk mencegah pencemaran meluas dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi lingkungan hidup terkait investigasi. (Tim)