Fasilitasi Layanan Bantuan Hukum WBP Lapas Palopo Jalin Kerja Sama Dengan LBH Pranaja Palopo

oleh -21 membaca
oleh

Palopo, Chaneltimur.com – Sebagai wujud Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum, Lapas Palopo Kanwil Kemenkumham Sulsel menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) Pranaja kota Palopo, Sabtu (07/08/2023).

Melalui penanda tanganan (MOU) yang dilakukan oleh Kalapas Palopo, Jhonny H Gultom, Lapas Palopo sepakat untuk memberikan bantuan hukum kepada warga binaan yang membutuhkan. Dalam sambutannya Kalapas menyampaikan bahwa lapas palopo memberikan bantuan pelayanan hukum secara gratis mulai tahap penyelidikan, penuntutan hingga persidangan serta peninjauan kembali bagi warga binaan yang kurang mampu.

“Bantuan hukum bagi warga binaan sudah menjadi hak yang harus dipenuhi demi terwujudnya persamaan dan perlakuan dihadapan hukum, oleh karna itu warga binaan, kami fasilitasi untuk melakukan konsultasi hukum dan mendapatkan pendampingan hukum”. jelas Kalapas.

Ketua LBH Pranaja Palopo Muktar, S.E, S.H, mengungkapkan bahwa LBH Praja Palopo siap memberikan layanan bantuan hukum secara cuma – cuma bagi warga binaan yang kurang mampu yang ada dilapas kota palopo. “Melalui kerja sama ini dapat memperlancar pendampingan hukum bagi warga binaan dan kami pastikan layanan hukum yang kami berikan gratis,” Ungkap “Muktar” yang juga merupakan mantan Pimpinan Redaksi Media Zaman Protes. Lap. (Rsm)