Fakta Integritas Aparat Desa Mukti Jaya Kecamatan Baebunta selatan Dengan Janji Dalam Hubungan Kerja

oleh -23 membaca
oleh

Luwu Utara, Chaneltimur com – Muh.Yusuf Andi Wani S,Sos, Kepala Desa Mukti Jaya, Membuat Pakta integritas yang diatur melalui Permen PANRB 49/2011. Substansinya dalam dokumen pakta integritas. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011,di terangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. ucapnya.

Definisi secara Etimologi
Merujuk pengertian secara pakta” dan “integritas”. Menurut KBBI, integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan atau kejujuran kata Yusuf

Arti dari pakta adalah bentuk perjanjian yang merupakan persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan tersebut. lanjut

Jika digabungkan, pakta integritas adalah perjanjian yang merupakan persetujuan yang dibuat oleh dua pihak tentang kesepakatan akan mutu, potensi, dan/atau kemampuan dalam menjaga wibawa atau kejujuran.sambungnya,

Pakta integritas dibuat wajib ditandatangani Kepala Desa dan para Aparat Desa yang masing-masing memiliki sedikit perbedaan, sebagai contoh pakta integritas Aparat Desa yang bekerja di Bidangnya masing masing.

Yang Ikut serta dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela.
Tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, imbuhnya.

Kita harus bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Yusuf, mengatakan saya melakukan hal ini sebagai contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada Aparat saya dan selalu mengontrol apabila melanggar, maka akan menerima konsekuensinya. katanya

Fakta integritas ini yang kita buat dalam upaya meningkatkan sistem kerja sama, kompak dalam melaksanakan tugas sesuai bidangnya masing masing yang dibimbing oleh salah satu aparat yang sudah profesional.

Pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;

Kita harus menghindari pertentangan dan kepentingan dalam melaksanakan tugas;
Kita harus memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada masyarakat yang berada di desa Mukti Jaya.

Muh,Yusuf mengatakan, Saya selaku Kepala Desa akan selalu aktif dalam pengawasan kepada aparat saya terutama di lingkungan kerja Masing Masing sesuai Tufoksinya secara konsisten;
bila melanggar hal-hal tersebut di atas, siap menghadapi konsekuensinya.

Pelaksanaan pakta integritas diwajibkan bagi Aparat Desa yang diawali dengan penandatanganan dokumen pakta integritas.

Tujuannya untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;
Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel demi Mewujudkan pemerintahan Desa Mukti Jaya dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.

penandatanganan atau janji yang yang buat hanya bersifat seremonial semata akan tetapi menjadi bahan evaluasi. Pungkasnya,

Lap.Mikson