Sulsel, Chaneltimur.com – Tim gabungan dari unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar dan unit Reskrim Polsek Biringkanaya mengamankan enam orang pemuda yang melakukan aksi perampokan terhadap pedagang nasi kuning.
Diketahui kawanan remaja ini menyasar salah satu warung pedagang nasi kuning begadang di kawasan Jalan Bahagia, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (15/9/2022) lalu.
Aksi pencurian dengan kekerasan atau Curas itu pun sempat viral di Media Sosial (Medsos) lantaran terekam kamera CCTV yang berada di warung. Polisi pun mendalami bukti rekaman itu hingga berhasil mengamankan para pelaku.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, para pelaku yang diamankan itu rata-rata masih berusia 18 dan 19 tahunan
“Pelaku ada enam orang inisial W, H, Y, E, D, dan WR. Rata-rata berusia 18 hingga 19 tahun. Barang bukti yang diamankan ada dua ketapel busur panah, dua anak panah busur dan satu unit motor,” jelas Komang saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, pada Minggu (18/9/2022) malam.
Akibat perbuatannya korban pedagang nasi kuning begadang itu pun mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Komang menegaskan para pelaku bakal dijerat dengan pasalnPasal 361 ayat 1, Pasal 335 juncto pasal 56 KUHPidana.
“Maksimal hukuman penjara hingga 9 tahun, ujarnya
diketahui, sebelumnya sebuah video berdurasi 45 detik viral di media sosial. Dalam video itu terlihat sejumlah kawanan pemuda melakukan aksi perampokan terhadap salah satu warung kecil pedagang nasi kuning.
Dalam aksi tersebut, beberapa pelaku nampak memegang ketapel dengan anak panah busur yang siap dilepaskan, guna mengancam sang pemilik warung.
Sementara pelaku lainnya sedang mencoba membuka laci lemari penjual tersebut yang berisi uang. Setelah berhasil menggasak uang, para kawanan pemuda beringas itu pun kabur meninggalkan lokasi
LP YUSUF R





