Kendari, Chaneltimur.com – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara (DPW LIRA Sultra) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ( DPRD Sultra ) untuk segera membentuk Pansus tentang kinerja Kepala Dinas ( Kadis) Pendidikan Dan Kebudayaan (Diknas) Provinsi Sultra Soal Dana Akokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 lalu, “ucap Karmin. SH. Melalui Rilisnya yang dikirim ke media ini pada minggu (04/09/2022).
Gubernur LIRA Sultra Karmin.SH dalam rilisnya ke sejumlah awak media mengatakan terkait kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2021.
Ia pun membeberkan bahwa Dikbud Sultra mendapat kucuran anggaran yang sangatlah besar menurut karmin sesuai hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Negara Perwakilan Sulawesi Tenggara dengan Nomor 30 B/ LHP/XIX. KDR /05/2022, tanggal 20 Mei 2022, dengan jelas dalam rilis hasil pemeriksaan bahwa pengelolaan dana ( DAK) fisik bidang pendidikan pada dinas pendidikan dan kebudayaan ada permasalahan serius yang harus sikapi, ” tegas Gubernur LIRA Sultra.
lanjut Gubernur LIRA Sultra Karmin. Adapun dana DAK yang di terima adalah sebesar Rp. 139.425.915.341,- dimana diperuntukan untuk pekerjaan fisik sekolah tingkat SMA dan SMK
“Adapun tingkat Sekolah SMK sebesar Rp. 97. 832.226.000,- dengan jumlah sekolah yang di kerjakan 206 SMK.
Sementara dalam hasil pemeriksaan BPK RI ada sejumlah yang tak bisa di bayarkan oleh pihak diknas kepada pihak rekanan sebesar Rp. 24. 547.278.747,-
Selain itu ada juga kekurangan volume sebesar Rp. 2. 779..210.384,-
Oleh itu dari hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan Sultra Tim Investigasi DPW LIRA Sultra menkonfirmasi para pihak yang melaksanakan kegiatan dana DAK fisik tahun 2021, dalam hal ini Husrin.S.Pd, selaku PPTK pekerjaan fisik Bidang Pendidikan pihaknya menjelaskan bahwa apa yang menjadi temuan pemeriksaan BPK-RI kami selaku PPTK sudah membayarkan hak para rekanan 95% , ” ucap Husrin kepada LIRA Sultra.
Selain itu DPW LIRA Sultra Juga sempat mempertanyakan sumber dana yang di gunakan Husrin, ia menjelaskan kalau itu silahkan di tanya bagian perencanaan kami hanya sebatas memintakan para rekanan adapun sumber dananya nanti di konfrimasi ke yang lebih tau, “tuturnya
Tak hanya itu Sekertaris Dinas Pendidikan Anggraeni Balaka saat di konfirmasi melalui Via Whatsapp dirinya mengatakan bahwa terkait tunggakan Dana DAK yang tidak terbayarkan pada tahun 2021, pihak Dikbud Sultra sudah membayarkan pada rekanan untuk lebih jelas bisa konfirmasi pada bendahara saat ini, ” imbuhnya.
Sementara terkait informasi yang di dapatkan dari sekertaris Dikbud Sultra, Tim Investigasi DPW LIRA langsung menghubungi Bendahara ibu netiawan SH. Ia pun memberikan jawaban bahwa saya sebagai bendahara dia sudah menjalankan tupoksinya sesuai permintaan PPTK kegiatan yang dimaksud untuk di proses Pencairannya . Terkait sumber dana yang di pake bayarkan itu di ambilkan melalui dana APBD tahun 2022, “cetusnya.
Ini ada hasil temuan pemeriksaan BPK RI tahun 2021 tentang DAK Pendidikan Provinsi Sultra dengan jumlah temuan sebesar Rp 24 Millyar yang tidak diselesaikan bosku, lalu saya dapat info di bebankan pada APBD tahun 2022. Anggota DPRD dari fraksi golkar memberikan tanggapan dan juga salah satu anggota banggar pada DPW LIRA Sultra.
“Iya ada rekomendasi BPK untuk selesaikan di 2022, sepertinya akan di masukan di perubahan
Itu yang salah, harusnya tunggu dulu di perubahan anggaran baru di bayarkan, memang mereka banyak silpa tapi harus dulu masuk di APBD baru bisa dibayarkan.
Lebih lanjut ia pun menjelaskan Terkait itu, begini jawabannya Kalaupun mau dibayarkan harus ada kesepakatan antara TAPD dan Banggar secara tertulis bahwa bisa dibayarkan karena mau di masukan dalam APBD 2022, ” bebernya.
“Jadi terkait hal itu ada dugaan bahwa proses pembayaran tunggakan dana DAK Diknas Sultra tahun 2021 dibebankan pada APBD 2022, dan ada juga dugaan pelaksanaan pembayaran tanpa mekanisme yaitu belum dibahas di DPRD, pihak diknas dan BPKAD sudah realisasikan anggaranya.
Maka dari itu kami dari DPW LIRA Sultra meminta kepada DPRD Provinsi Sultra segera bentuk Pansus untuk menginvestigasi dana DAK Dikbud Sultra yang tidak di kelola secara profesional yang pada akhirnya menyisahkan utang yang berujung membebani APBD TAHUN 2022, ” pun ngkas Karmin. (Kahar)