Wakatobi,Chaneltimur.Com – Kejaksaan Negeri(Kejari) Wakatobi, akan segera melakukan eksekusi terhadap Terdakwa Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Jaringan Internet di 66 Desa di Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2018-2019.
Hal itu dilakukan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari Pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 dengan terdakwa Mudin.
Kepala Kejari Wakatobi, Melalui Kepala Seksi (Kasi)Tindak Pidana Khusus Hamrullah Mengungkapkan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kendari dalam Putusannya menyatakan Terdakwa Mudin telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Jaringan Internet Desa di Kabupaten Wakatobi
“terdakwa di Vonis pidana Penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan”ungkapnya Pada Awak Media, Jum’at (25/11/2022)
Selain itu ditegaskan Hamrullah, Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 263.328.210,00, Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan” tegasnya
Dijelaskan Hamrullah, sebelumnya sesuai Surat Tuntutan (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum(JPU) Negeri Wakatobi, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), Subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Lanjutnya, atas putusan tersebut terdakwa dan pihaknya menyatakan pikir-pikir namun sampai waktu yang ditentukan pihak terdakwa tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Kendari, sehingga pihaknya Akan segera melakukan Eksekusi
“Kejari Wakatobi akan segera melakukan eksekusi atau pelaksanaan putusan terhadap putusan pengadilan tersebut” ujarnya
Untuk diketahui, Terdakwa dijerat pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Sumardin)