Chaneltimur.com. MUBAR – Dinas Sosial (Dinsos), Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara(Sultra) Gandeng Kementrian Sosial Dalam rangka Kegiatan Bimbingan Teknis Manfaat Program Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH).
Hal Tersebut Diungkapkan Kepala Dinas Sosial, Ld. Takri Mengatakan Bahwa Rumah merupakan kebutuhan dasar dalam melaksanakan peran sosial bagi anggota keluarga. Hal ini membawa implikasi pada kebijakan sosial melalui Program Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH).
Kata dia, hal ini Menjawab UUD 1945 pasal 28A ayat 1 dan pasal 28H ayat 2 Dinal Sosial (Mubar) bersama Kementerian Sosial (Sultra) telah menyelenggarakan kegiatan pada hari Jumat 25 Juni 2021 di Desa Maperaha Dengan tema Bimbingan Teknis Penerima manfaat atas Program RS-RTLH, yang di godok dengan waktu yang cukup lama. Ujarnya”
“Mulai dari verifikasi dan validasi data keluarga penerima manfaat (KPM), ini semua adalah bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat kabupaten muna barat agar mencapai kesejahteraan yang salah satu indikatornya adalah papan (rumah), dari rumah yang tidak layak huni menjadi rumah layak huni, Ungkap eks guru Bahasa Inggris.
Lanjut, Masalah teknis di lapangan KPM dikelompokan dengan satu (1) kelompok beranggotakan 10 orang, dengan total kelompok 15 kelompok yang tersebar di dua kecamatan yaitu kecamatan sewerigadi dan kecamatan kusambi. Tujuan dikelompokannya adalah agar antar anggota kelompok dapat menunbuh kembangkan jiwa sosialis sesama angota bahkan antar kelompok.
Perkelompoknya mendapatkan bantuan sebesar Rp. 150.000.000,00,- (seratus lima puluh juta rupiah) jadi untuk 15 kelompok Sebesar Rp. 2.250.000.000,00,- (dua miliyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Anggaran ini adalah upaya kami untuk mensejahterakan masyarakat Mubar
Jadi Ketua kelompok dan bendahara kelompok tinggal pergi mencairkannya di bank mandiri yang kemudian ditiap-tiap kelompok bermusyawarah bersama pendamping.
Lanjut dia, Dengan bantuan RS-RTLH KPM lebih memproritaskan Atap Rumah, Lantai, dan Dinding (ALADIN), tetapi jika kpm mempunyai kemampuan atau finansial yang lebih tentunya bisa memperhatikan unsur-unsur lainnya seperti membangun baru dari fondasi, Paparnya”
Di kesempatan yang sama Irwan Hermansya Perwakilan Kementerian Sosial (Sultra) menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan SK penetapan lokasi dan jumlah kelompok penerima manfaat (KPM) yang dapat bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH).
Menurutnya Kabupaten Muna Barat Mendapatkan sebanyak 150 yang di kelompokan menjadi 15 kelompok yang tersebar di dua (2) kecamatan, yaitu kecamatan kusambi dan kecamatan sawerigadi, Ungkap Irwan Hermansya.
Tambahnya, SK penetapannya kami teruskan di kemeterian Pusat, kami tinggal menginstrusikan ke pihak Bank Mandiri agar membuatkan rekening kolektif bagi yang mendapat bantuan RS-RTLH. Sekarang ini tinggal menungggu Surat Perintah Membayar (SPM).
“Harapannya adalah ketika bantuan ini sudah cair semoga dananya sesuai dengan peruntukannya, serta menitip beratkan kepada pendamping yang telah di percayakan oleh Dinas Sosial agar merinci Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar pembangunan tidak ada kendala terutama bahan-bahannya cukup, Tutup Irwan di Sela-Sela Penyampainya”
(Kahar)