Chaneltimur.com, Wakatobi – Kepolisian Resort(Polres) Wakatobi Dinilai Pilih Kasih atau tebang pilih dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh Para penambang ilegal Galian C di Wakatobi
Pasalnya, Penambang liar yang menggunakan Alat Berat Excavator beberapa waktu lalu Di Desa Fungka Kecamatan Wangi-Wangi Selatan hanya di hentikan dan tidak dilakukan Proses Penegakan Hukum oleh Polres Wakatobi sebagaimana Seperti yang dilakukannya pada Manager PT. Buton Karya Konstruksi (BKK) Suwanto Setahun yang lalu
“Pada kasus sebelumnya, mereka yang terjerat hukum dikarenakan melakukan penambangan ilegal ini langsung berhadapan dengan bui” Beber Ketua Koalisi Parlemen Jalanan(KJP) Emen La Huda Pada Chaneltimur.com, Minggu 10 April 2022
“Sedangkan pada kasus ini, yang jelas-jelas terjadi penambangan galian ilegal tak berijin dihentikan namun tak ditindak lanjuti” tambahnya
Emen menilai, Seakan hukum jadi permainan, dimana yang salah tak akan di penjara walaupun undang-undang jelas tertulis ancaman penjara
“Lucunya hukum di Kota Ini, Berat sebelah dan tak jelas, Polres Wakatobi Pilih kasih “Ujarnya
Menanggapi hal itu Kasat Reskrim Polres Wakatobi Iptu Juliman mengungkapkan, Penambang ilegal yang di Hentikan pihaknya beberapa waktu lalu tujuannya adalah untuk kepentingan perkebunan dan mereka berpikir izinnya sudah lengkap
sehingga pihaknya hanya menegur agar aktifitasnya di hentikan dan melengkapi kekurangan perizinan yang di pegangnya jika ingin melakukan aktifitas kembali
“dia bersedia menghentikan pekerjaan, toh yang kita temukan belum ada yang dijual baru sedikit saja dan itu tujuannya untuk kepentingan pengolahan lahan pertanian tapi kita lihat izinnya masih ada yang kurang” Ungkap Juliman, Saat ditemui di ruang Kerjanya pada Selasa 12 April 2022
Menurutnya, Penegakan hukum adalah upaya terakhir, Kenapa pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap Manager PT. BKK Suwanto Setahun yang lalu karna sudah sering di ingatkan tapi membangkang
“saya lebih mengedepankan penegakan hukum itu sebagai ultimum remedium, sebelum saya proses Suwanto saya tegur, bos jangan kau kerja, tapi dia tidak mau saya proses lah” terangnya
Di jelaskan Juliman, Sepengetahuannya di Kabupaten Wakatobi belum ada masyarakat yang memiliki izin penambangan Galian C,
Ia melihat secara linguistik Forensik, tudingan yang dilontarkan Emen La Huda Mungkin Di karenakan pihaknya tidak melakukan penegakan hukum kepada seluruh masyarakat kabupaten Wakatobi yang dulu mengambil material Galian C berupa Timbunan untuk pembangunan rumahnya
“jadi mungkin ketidak adilannya itu karena saya tidak memproses seluruh masyarakat wakatobi yang tidak punya izin” tegasnya
Diwartakan sebelumnya himbauan bagi Para penambang liar hanya dianggap angin lalu saja, Kini Polres Wakatobi menghentikan lagi Aktifitas Penambangan ilegal Galian C Di Desa Fungka Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, di mana titik lokasi penambangan ilegal tersebut tidak jauh dari kantor DPRD Kabupaten Wakatobi
Pemilik alat berat Excavator yang digunakan untuk melakukan penambangan liar adalah milik La Hasi
La Hasi mengaku alatnya di pinjam oleh temannya untuk keperluan pertanian dan dari informasi yang dia peroleh dari operator alat berat miliknya, mereka sudah membuang keluar material Timbunan hasil penggalian liar itu sebanyak 3 Unit Mobil Truk Dumping
(Sumardin)





