Chaneltimur.com,Wakatobi – Dua Oknum Anggota Polres Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AS dan CR Diamankan di Tempat Hiburan Malam (THM) Dosparados oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Wakatobi pada Senin, 22 November 2021 lalu
Sebelumnya Pemilik THM Dosparados Muhidin, Menyatakan ke Dua Oknum Anggota Tersebut Diamankan ditempat Miliknya Karna Kasus Narkoba namun dibantah Oleh Kasat Narkoba Polres Wakatobi Iptu Budi sementara Kanit Propam yang terlibat langsung dalam pengamanan Belum bisa memberikan keterangan
Dikonfirmasi Lebih lanjut Kanit Propam Polres Wakatobi Amirudin akhirnya angkat bicara, Amirudin Menuturkan, pernyataan Yang disampaikan oleh Pemilik THM tersebut keliru atau tidak benar, pihaknya mengamankan dua oknum anggota tersebut karna mereka berada di THM sementara itu dilarang dan sudah sering disampaikan bahwasanya anggota dilarang berada Di THM, maka selaku Kanit Provos ia Berhak memproses Anggota tersebut
“yang disampaikan sama Pak Muhidin itu, saya katakan keliru karna pada malam itu memang saya selaku Kanit Provos, ada laporan baik dari masyarakat ataupun dari pihak-pihak manapun yang terkait ada anggota Di THM itu memang tidak diperbolehkan dan kami memang wajib menyampaikan kepada anggota tersebut dan kami proses anggota itu” Ucap Amirudin Di Ruangan Sabara Polres Wakatobi, Senin 29 November 2021
Menurut Amirudin, Kedua Anggota yang di amankan Di THM tersebut dalam keadaan mabuk berat pada pukul kurang lebih 01.30 dan langsung dibawa ke polres Wakatobi
“pada saat itu di lapangan langsung saya ambil anggota itu dalam kondisi mabuk terus saya amankan ke kantor” bebernya
Lebih lanjut Amirudin Mengungkapkan, kemudian paginya kedua anggota tersebut dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wakatobi untuk dilakukan tes Urin, menurutnya tes urin bagi anggota yang ditemukan di THM adalah Wajib.
“terkait masalah tes urine itu ya kami wajib untuk melakukan tes urin” ungkapnya
Dikatakan Amirudin, Hasil tes Urin yang dilakukan oleh kedua oknum Anggota pada hari Senin, 22 Nomvember 2021 tersebut, pasti sudah keluar namun sampai saat ini ia belum mengetahui dikarenakan ada skema pekerjaan yang dilakukan oleh unit Narkoba sehingga Belum Bisa Dipublikasikan
“mereka(Unit Narkoba) ini melakukan pengembangan, yang namanya skema pekerjaan sudah seperti itu dan itu sebenarnya public tidak bisa kami memberitahukan itu karna itu adalah Rana kami dikepolisian, hasilnya sudah pasti keluar”ujarnya
Lanjut Amirudin, Kedua Oknum Anggota Tersebut di amankan Di polres Wakatobi selama Dua Hari dan setelah itu ke dua Anggota tersebut kembali bertugas seprti biasa tapi masih dalam proses dispilin
“Yang bersangkutan 2 hari saya amankan itu hari setelah itu anggota tersebut untuk sementara ini bertugas seperti biasa, tapi kami proses disiplin, dan itu untuk putusannya belum” katanya
Sementara Itu Pemilik THM Muhidin di konfirmasi lebih lanjut terkait pernyataannya, ia Mengungkapkan, mendengarkan informasi itu dari salah satu anggota yang melakukan pengamanan pada saat itu bahwa ke dua Oknum Anggota Tersebut di amankan karna kasus narkoba
“Informasi dari anggota yang ikut mengamankan, katanya mereka diamankan karna itu (Kasus Narkoba), tapi tidak tau siapa orangnya karna malam itu kan banyak anggota yang datang” ungkapnya Via Tlfon Rabu, 2 Desember 2021
Menurut Muhidin, Disaat pihak polres Wakatobi melakukan Pengamanan terhadap ke Dua Anggotanya tersebut ia berada dilokasi namun dilarang masuk
“Mereka langsung masuk kedalam, tempat mereka minum dan langsung ditangkap” bebernya
(Sumardin)





