BUTUR, Chaneltimur.com – Pada hari Senin Tanggal 9 September 2024, para dugaan tindak pidana korupsi kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan sarana penyediaan air minum atau (SPAM) Kelurahan Labuan Kecamatan wakorumba Utara kabupaten Buton Utara tahun anggaran (TA) 2021 diperiksa oleh penyidik kejaksaan negeri Raha provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diantara-Nya adalah direksi dan konsultan pemeriksaan yang ke empat (4) kalinya.
Dimana kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan sarana penyediaan air minum atau (SPAM) Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran (TA) 2021 sudah naik ke tahap penyidikan,
Mawan SH Selaku Pelapor menjelaskan bahwa secara aturan hukum sudah mencukupi dua (2) alat bukti yang sah sehingga di naikkan ke tahap penyidikan dan calon – calon tersangka sudah di kantongi oleh pihak penyidik kejaksaan negeri Raha saat ini.paparnya”
“Kami menduga jangan terkesan pihak kejaksaan negeri Raha hanya menakut – nakuti para terperiksa atau calon tersangka saja ujarnya”
Lanjut, sebagai Lembaga Pemerhati Anti Korupsi mendesak Kepala kejaksaan Agung Republik Indonesia (KAJAGUNG RI) dan kepala kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk secepatnya mengevaluasi kinerja kepala kejaksaan Negeri Raha dugaan peti es kan kasus SPAM kelurahan labuan kecamatan wakorumba Utara kabupaten Buton Utara tahun anggaran (TA) 2021.
“Kami meminta kejagung RI segera Evalusi Kinerja Kejari Raha yang diduga tidak transparan dalam mengawal tindak Pidana Korupsi”
Selain itu pihaknya dalam waktu dekat ini, saya akan melakukan penyuratan secara resmi ke jaksa Agung Muda bagian Pengawasan Republik Indonesia (JAMWAS RI) terkait kinerja kepala kejaksaan negeri Raha beserta penyidik kejaksaan negeri Raha. “
Ungkap MAWAN sapaan akrabnya sehari-hari yang selalu fenomenal dan paling tajam dalam menuntaskan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Buton Utara secara khusus dan secara umum lagi di Provinsi Sulawesi Tenggara “ .
Laporan : HR