Diduga Terjadi Pungli Pengelolaan Dana Bos, diKab. Muna, GMI: Minta Kejati Sultra Ambil Alih Dalam Pemeriksaan

oleh -616 membaca
oleh

Chaneltimur.com.Sultra, Muna – Diduga Terjadi Pungli Pada Pengelolaan Dana Bos SD-SMP Se Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Gerakan Milenial Indonesia (GMI Sultra) Melakukan aksi demonstrasi di kantor kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara

Pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada lingkup SD-SMP Se Kab.Muna T.A 2020, Di Duga Dinas Pendidikan kab.muna melakukan pemotongan bantuan Dana BOS berdasarkan Jumlah siswa yang ada. Hal ini di Ketahui berdasarkan data yang di peroleh dan Hasil Investigasi Lapangan yang di lakukan beberapa Minggu yang lalu. Ungkap Irwan Sangia, Korlap Demonstransi.

Kata dia, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan yang dapat di gunakan untuk memenuhi berbagai kegiatan sekolah seperti menyediakan alat belajar mengajar, membayar gaji guru,mengembangkan perpustakaan dan lain sebagainya.

Sehingga Gerakan Milenial Indonesia (GMI Sultra) Selaku organisasi pengontrol Kebijakan Pemerintah melakukan aksi demonstrasi di kantor kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara. Jumat, 11 Juni 2021 dalam Orasinya Irwan Sangia (Koordinator Lapangan) mengatakan bahwa Kejari Muna terkesan tidak serius dalam menjalankan Tupoksi sebagai lembaga Hukum hingga mendiamkan berbagai pelanggaran hukum yang yang terjadi di kab.muna, maka Kejati Sultra harus mengambil alih dan secara profesional terkait dugaan Pungutan Liar yang di lakukan oleh kepala dinas pendidikan kab.muna pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada lingkup SD-SMP Se kab.Muna, Ujar dia Di hadapan Humas Kejati Sultra.

Lanjut Irwan, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD-SMP masuk melalui rekening tiap-tiap kepala sekolah SD dan SMP Berdasarkan jumlah siswa yang ada. Namun di Duga Kuat kepala dinas pendidikan Kab.Muna melakukan pemotongan pada dana Bantu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Berdasarkan jumlah Siswanya.
Ini tentunya tindakan Pungutan Liar yang di coba di lakuakan oleh kepala dinas pendidikan kab. Muna. Paparnya”

Irwan Sangia Menegaskan, Ketika Kejatahan pada pendidikan tersebut tidak di Proses secara hukum maka di pastikan akan menjadi lumrah dan akan berkepanjangan. Tutupnya”

(Risman Rantau)