Chaneltimur.Com, Bulukumba – Kunjungan Ketua Sul-sel Ombudsman Muda Indonesia OMI-ICC di Kantor Desa Tritiro Kec.Bontotiro Kab.Bulukumba Pada Senin 06/02/2023.
Dalam Kunjungan tersebut disambut baik oleh sala satu aparat Desa Tritiro Musyakkir yang tak lain adalah Sekretaris Desa(SEKDES).
Seperti yang di ungkapkan Ketua Sulsel Ombudsman Muda Indonesia OMI-ICC Yakni Andi Riyal bahwa kunjungan kami di Kantor Desa tak lain adalah Menindak lanjuti adanya Laporan Pengaduan Masyarakat Desa Tritiro terkait adanya rumah yang di bongkar paksa pada Selasa 31/01/2023 lalu.
Rumah tersebut diketahui adalah milik Alm.Orang tua Masnida.yang bertempat di Dusun Kalumpang Utara Desa Tritiro Kec.Bontotiro.kab.Bulukumba.
Atas kejadian ini Korban Keberatan lantaran diketahui pembongkaran tersebut itu dilakukan oleh sekolompok orang atas perintah saudaranya itu sendiri pada saat Masnida tidak dirumahnya.
Saat di konfirmasi melalu telepon Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba yakni H.Muhdar membenarkan peristiwa tersebut.
Iya itu jalan terbaik untuk di bongkar supaya adil,Karena rumah tersebut bukan hanya milik Masnida tapi itu rumah saya dari beberapa bersaudara masing masing punyak hak didalamya.
Bahkan rumah tersebut tidak semua saya bongkar hanya separuhnya saja yang lainya adalah hak Masnida ungkap H.Muhdar.
H.Muhdar pung tetap tegas dalam pernyataannya akan tidak menarik keputusannya untuk melanjutkan pembongkaran rumah tersebut sekalipun akan dilakukan mediasi di Kantor Desa.
Mendengar pernyataan tersebut saya dari Ombudsman Muda Indonesia meminta kebijakan terhadap H.Muhdar agar dapat ditarik kembali kata katanya dan ada solusi secara damai terhadap saudaranya itu sendiri
Selain itu kami juga berharap agar Pemerintah Desa Tri tiro dapat membuka ruang mediasi kembali agar permasalahan tersebut tidak berlanjut kerana hukum dan bisa selesai secara mediasi. (Parawansyah)