Chaneltimur.Com.ANDOOLO – Pekerjaan Pagar Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Konawe Selatan (Konsel) yang menjadi sorotan teman-teman media Lembaga L-KPK bahwa pekerjaan itu tidak sesuai Juknis dan tidak memiliki papan Informasi. Terkait sorotan tersebut menurut salah satu Pihak Kontraktor selaku pelaksana inisial IM kepada media ini mengatakan bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar dan kami sudah laksanakan sesuai Juknis dan Juklak yang mengacu pada RABnya.
“Jadi perlu saya tegaskan bahwa pekerjaan itu masih sementara pengerjaan, dan kami kerja itu sudah sesuai dengan petunjuk tehnik (Juknis) dan juga sudah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) bahkan pekerjaan kami ini sudah mengacu kepada Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Maka perlu saya sampaikan bahwa proyek Rehabilitasi pagar tersebut kami kerja itu sesuai Bistek dan kualitas, ‘ ucap IM selaku pengawas lapangan.
Dimana pekerjaan tersebut adalah Rehabilitasi pagar Kantor DPPKB Konsel Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp.161.062.756.05,- (seratus enam puluh satu juta enam puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh enam ribu) yang dikerjakan oleh rekanan berbendera CV.AWAN PERKASA UTAMA, dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender. Dengan sumber anggaran dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan pekerjaan itu masih sementara proses pengerjaan ,”tegas pihak perusahaan.
Sementara mengenai papan Informasi Proyek, perlu saya sampaikan bahwa papan informasi tersebut ada Kami pasang dilokasi proyek, kemungkinan pihak L-KPK dan Media tidak masuk cek didalam, jadi silahkan dicek sendiri, dan papan informasi itu jelas-jelas terpasang didalam lokasi proyek.’ tegasnya.
Sekali lagi Perlu saya sampaikan bahwa Mengenai pondasi lama lebarnya hanya 25 CM dan sedangkan pondasi baru sekarang lebarnya itu 50 CM, jadi tidak ada yang dikongkalikong disini semua sudah sesuai Juknis dan Juklak. Apa dasar mereka sehingga mengatakan itu tidak sesuai Bistek, ini hanya mengada-mengada tanpa dasar.”Ucap IM kepada Media ini.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) PPKB Konawe Selatan Drs.IGusti Adi Suwantara, M.Si saat dikomfirmasi melalui via Whatsappnya pada Selasa (3/8/2021) mengatakan bahwa apa yang dituduhkan oleh lembaga itu tidak benar.” Ucap kadis
Lanjut kadis IGusti Adi Suwantara kata dia kalau menurut saya apa yang dituduhkan itu tidak benar, itu bukan proyek siluman karena jelas tertuang didalam DPA nya Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun 2021, kalau mengenai papan proyek saya kira jelas terpampang dilokasi. Kemudian mengenai bahan dan kualitas tersebut silahkan cek langsung dilapangan. Apalagi ini pekerjaan kan sementara dalam proses pengerjaan. Hal ini dijelaskan Oleh Kadis DPPKB Konawe Selatan ,”Pungkasnya.
(Edy)