Chaneltimur.Com,WAKATOBI – Lurah Mandati III Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi Mus Idu dan Kerabatnya Herman La Kou di polisikan oleh sejumlah Masyarakat atas dugaan Persengkokolan dan pemalsuan Dokumen Alas hak atas tanah sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Pengaduan polisi diserahkan langsung oleh sejumlah masyarakat ke Polres Wakatobi, Senin(16/08/2021)
Saat ditemui Chaneltimur.com Salah satu dari Para Pengadu HR(50) mengatakan, bahwa pihaknya mengadukan lurah dan kerabatnya tersebut atas dugaan Persengkokolan dan pemalsuan Hak atas tanah milik keluarganya, yang dibuatkan sertifikat secara diam-diam oleh kerabat lurah Mandati III Mus Idu
“mengadukan Herman La Kou dan Mus Idu Selaku Lurah Mandati III atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Alas Hak atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor :21.10.05.15.1.00709 atas nama Herman La Kou dengan luas 2.129 M2 yang terletak di Kelurahan Mandati III belakang kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Wakatobi” Ungkapnya Senin,(16/08/2021)
Menurutnya, Sebidang tanah dengan luas 2.129 M2 yang disertifikatkan oleh 1 orang tersebut mempunyai 2 alas hak yang berbeda hanya karna berdekatan Herman La Kou melakukan pengurusan sertifikat secara sembunyi-sembunyi pada seluruh obyek tanah tersebut
Lanjutnya, sehingga pihaknya menduga ada Konkalikong antara Lurah Mandati III dan kerabatnya atas pembuatan dokumen Alas hak tanah sebagai dasar diterbitkannya SHM dan sebagai pemerintah Mus Idu sangat mengetahui kebenaran atas riwayat tanah tersebut
Lebih Lanjut HR Menjelaskan,Kemudian setelah pihaknya mengetahui telah terbit SHM pada seluruh obyek tanah tersebut atas Nama Herman La Kou, pihaknya beberapa kali datang ke kelurahan Mandati III dan menanyakan alas hak pengurusan sertifikat pada Lurah Mandati III selaku pemerintah namun tidak di tanggapi
“lurah tidak secara professional melayani kami dan menyatakan bahwa bukan lagi urusannya, silahkan berurusan dengan Herman La Kou dan Pertanahan Kabupaten Wakatobi” bebernya
Atas hal itu pihaknya menduga kuat bahwa Herman La Kou dan Lurah Mandati III telah bersekongkol dan memalsukan alas hak atas penerbitan sertifikat tanah warisannya tersebut, apa lagi keduanya masih memiliki hubungan kekeluargaan yang erat
“Mus Idu selaku Lurah Mandati III adalah kemenakan Herman La Kou”tuturnya
(Sumardin)