Luwu Timur, Chaneltimur.com – Pemdes Bahari Kecamatan Wotu kabupaten Luwu Timur terima penyerahan sertifikat redistribusi tanah tahun anggaran 2022 di Aula Kantor Desa, Selasa (8/8/2023)
Redistribusi Tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961. Tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian dan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah ini untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah
“Redistribusi Tanah merupakan salah satu bagian dari reforma Agraria. Tujuan Redistribusi adalah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara” Ujar Baso Pangerang (Kades Bahari)
“Sebanyak 230 bidang yang di serahkan langsung oleh Kadis tarkim mewakili bapak bupati, kasi penataan tanah, camat wotu, kapolsek wotu, danramil wotu, ketua seluruh anggota bpd sekecamatan Wotu” Jelas Baso Pangerang
Masyarakat menyampaikan ucapan syukur dan Terima kasih kepada bapak bupati Luwu Timur atas pelepasan kawasan di kabupaten luwu timur sehingga masyarakat dapat mendaftarkan tanahnya dan ucapan Terima kasih pula di sampaikan kepada BPN program redistribusi tanah sehingga masyarakat dapat menikmati sertifikat murah dan mudah. (Redaksi)