Dari Anggaran Ratusan-Miliaran Rupiah, Material Ilegal Hantui Pembangunan di Wakatobi

oleh -1,408 membaca
oleh

Wakatobi, Chaneltimur.com –  Polemik Penggunaan Material Ilegal untuk Pembangunan di Kabupaten Wakatobi sudah tidak bisa terhindarkan lagi.

Sejumlah Proyek Konstruksi Pembangunan jalan dan gedung Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 Mulai dari anggaran Ratusan Juta Hingga Miliaran Rupiah di Hantui Material Ilegal Galian C yang di ambil dari hasil penambangan liar di Wilayah Kabupaten Wakatobi.

Misalkan saja Pada Pembangunan Jalan Rekonstruksi Pengaspalan Buranga-Tampara Kecamatan Kaledupa yang di kerjakan oleh CV.Timur Raya Contruction dengan Anggaran Rp. 4.439.649.000(Empat Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus empat Puluh Sembilan Rupiah) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi

Dalam pelaksanaan Pekerjaan salah satu proyek Pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi tersebut, material Galian C Berupa Timbunan dan tanah urug yang di gunakan untuk menambah atau meninggikan permukaan jalan di duga kuat berasal dari hasil Penambangan Liar yang berada di Wilayah kecamatan Kaledupa atau Kaledupa Selatan.

Direktur CV. Timur Raya Contruction Musrida Berdalih bahwa material yang di gunakan dalam pelaksanaan pekerjaan jalan itu menggunakan Material yang di datangkan dari luar Daerah setempat

“Dari kendari Moramo Bosku, Lewat Tongkang” cetusnya, Sabtu (15/11/2025)

Dari hasil penelusuran media ini dalam Daftar Muatan kapal tongkang Pada Tanggal 25 Oktober 2025 dari Kendari Ke Pelabuhan Feri Kaledupa yang di tujukan Kepada PT. Timur Raya Contruction sebagai Penerima tidak ada material berupa timbunan yang ada adalah Batu Suplit, Aspal dan Abu Batu

Adapun material timbunan yang di gunakan di duga kuat di ambil dari Hasil Penggalian liar tidak jauh dari lokasi pekerjaan yakni di Desa Tampara Kecamatan Kaledupan Selatan.

Dikonfirmasi Musrida Membantah, menurutnya tidak ada batu Suplit yang di muat dalam tongkang dari Kendari Kepelabuhan Feri Kaledupa tapi Lapis Pondasi Agregat Kelas S(LPS).

“Itu namanya lps yang kami ambil dari moramo. Bukan suplit” ujarnya

“Ini namanya lps campuran abu batu, medium, 2-3 dan 5-7″tambahnya, Senin (17/11/2025)

Selain itu di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Dalam Pembangunan Jalan Gendi-Gendi-Rumah Sakit-Mandati yang di kerjakan oleh Penyedia CV. Lakutende Primanusa Gemilang dengan Pagu Anggaran Rp.376.516.000( Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) yang juga dari Dinas PUPR Wakatobi menggunakan Material Ilegal Berupa Timbunan yang di ambil dari hasil Penggalian Liar di Bagian Kantor DPRD Wakatobi.

” Saya ambil di Penggalian(Bagian Kantor DPRD Wakatobi), saya belum bayar-bayar itu” Ungkap La Bosa Selaku Kontraktor

Meski isu ini Mencuat Kepermukaan, Hingga Berita ini di Turunkan Belum ada Tanggapan dari Kejari Wakatobi, Polres Wakatobi, Inspektorat, Kepala Dinas PUPR Wakatobi, Kepala Bidang Bina Marga Selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan Konsultan Pengawas.

(Sumardin)