Luwu Timur, Chaneltimur.com – Camat Tomoni Timur (Tomtim), Herpik,SKM, M.Kes didampingi Kapolsek Tomoni Timur dan Danramil Mangkutana membuka secara resmi musyawarah Antar Desa (MAD) penetapan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang penanggulangan Rabies dan pendirian badan usaha milik desa bersama (Bumdesma) yang berlangsung di gedung serbaguna Kecamatan Tomoni Timur, Kamis (14/12/2023).

Selain itu, juga untuk menindaklanjuti surat Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 4123.31/416/DPMD tanggal 12 juli 2022 tentang tahapan Pembentukan Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program PNPM-MPd menjadi Badan Usaha Milik Bersama Desa (BUMDESMA).

“Rancangan peraturan bersama kepala desa ini sebelum nya sudah disosialisasikan pada 8 desa se-Kecamatan Tomoni Timur guna mendapatkan masukan masyarakat guna penyempurnaan, sehingga hasilnya nanti bisa diterima oleh seluruh masyarakat Tomoni Timur,” jelas Herpik.
Camat Tomoni Timur menambahkan, lahirnya ide untuk pembuatan ataupun penetapan peraturan bersama kepala desa ini, selain berpedoman pada perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang penanggulangan Rabies, juga mengingat saat ini Tomoni Timur merupakan kecamatan penyumbang angka gigitan hewan terbesar di Luwu Timur bahkan Sulawesi Selatan dengan kasus Gigitan sebanyak 115 dari Bulan Januari – November 2023.
“Kita berharap dengan adanya peraturan bersama ini nantinya kasus Gigitan hewan peliharaan bisa diminimalisir. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bahu membahu serta mentaati peraturan bersama ini nantinya” imbuh Camat Tomoni Timur, Herpik.

Sebagai informasi, jumlah Kasus Gigitan hewan penular Rabies di Luwu Timur dari Januari sampai dengan November 2023 sebanyak 690 gigitan. Untuk kecamatan Tomoni Timur kasus Gigitan sebanyak 115. Sedangkan kasus rabies mulai 2014 – 2020 ada 9 kasus, Dari 9 kasus rabies ini sebanyak 4 kasus terjadi di Tomoni Timur.
