Bupati & Wakil Bupati Wakatobi ‘Terbawa-Bawa’ Diutang Tim Kampanye Pada Pilkada 2020

oleh -510 membaca
oleh

Wakatobi,Chaneltimur.Com – Advokat Jayadin La Ode(JLO) Melayangkan Surat Permintaan Tanggapan dan Klarifikasi Kepada Bupati Wakatobi Haliana dan Wakilnya Ilmiati Daud, terkait Utang Piutang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu yang dilakukan Oleh HN dan UD

Surat tersebut Bernomor: 03/SK-JLO/XI/2022 perihal mohon tanggapan dan atau klarifikasi secara tertulis pada tanggal 17 November 2022

Jayadin mengungkapkan, Keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi dalam persoalan Hukum yang dialami kliennya Rusman, dikarenakan HN dan UD meminjam Uang Kepada kliennya mengatasnamakan Selaku Tim Sukses dan Pengumpul dana kampanye Pasangan Calon Bupati Haliana-Ilmiati, pada Pilkada 2020

“Klien kami tergerak untuk menyerahkan uang kepada UD dan HN keduanya mengatas namakan selaku Tim sukses Haliana-Ilmiati dan HN mengaku atas sepengetahuan Haliana yang saat itu sebagai salah satu calon Bupati Wakatobi” Ungkapnya, Jum’at(18/11/2022)

Jayadin berharap, Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi dapat memberikan klarifikasi terkait pencatutan namanya dalam utang piutang,

Selain itu, ia juga meminta Bupati Haliana untuk menjelaskan kapasitas HN dan UD dalam pemerintahan yang dipimpinnya saat ini.

” dengan mengedepankan itikad baik, kami menyampaikan permintaan klarifikasi tersebut guna membuat terang kontruksi kasus tersebut” terangnya

“Saya harap dengan waktu yang telah di tetapkan selambat-lambatnya 7 hari setelah surat tersebut diterima kami sudah menerima hasil klarifikasi tertulis, sebelum kami lebih lanjut melakukan upaya pelaporan pidana dan perdata” tambahnya

Dikatakan Jayadin, apapun hasil klarifikasi tertulis yang disampaikan Bupati Wakatobi akan sangat menentukan pemenuhan unsur kesalahan (schuld) dan unsur penggunaan martabat palsu, tipu muslihat atau rangkain kebohongan yang dilakukan oleh HN dan UD

” sebagaimana maksud Pasal 378 KUHPidana, termasuk dan tidak terbatas akan menentukan kontruksi hukum kami dalam mengajukan tuntutan Perdata” ujarnya

Lanjutnya, Sebelumnya pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan atau Somasi Kepada terduga HN dan UD sebanyak dua kali agar sekiranya segera beretika baik mengembalikan dan memberikan hak yang semestinya pada kliennya

” namun sampai saat ini keduanya tidak ada etikad baik” ucapnya

(Sumardin)