Luwu Timur, Chaneltimur.com – Di banyak desa umumnya, pembangunan sering kali dipahami sebatas jalan rabat beton, drainase, jalan tani atau gedung baru. Padahal, pembangunan desa yang sesungguhnya adalah proses memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat. Di titik inilah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seharusnya hadir, bukan sekadar sebagai pelengkap administrasi, tetapi sebagai katalisator yang mempercepat perubahan dan pertumbuhan desa.
Secara konseptual, BUMDes dibentuk untuk mengelola potensi lokal secara kolektif dan profesional. Ia bekerja di ruang antara kepentingan sosial dan logika bisnis. Artinya, BUMDes tidak semata mengejar keuntungan, tetapi memastikan keuntungan tersebut kembali kepada desa dalam bentuk peningkatan pendapatan asli desa, lapangan kerja, dan layanan ekonomi yang lebih adil bagi warga.
Sebagai katalisator, BUMDes memiliki peran strategis dalam menggerakkan sumber daya desa yang selama ini terpendam. Banyak desa memiliki potensi besar baik di sektor pertanian, perikanan, pariwisata, maupun jasa namun belum dikelola secara optimal. BUMDes dapat menjadi “mesin pengolah” potensi tersebut, mengubah bahan mentah menjadi nilai tambah yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Namun, katalisator hanya bekerja efektif jika syarat-syarat dasarnya terpenuhi. Pertama adalah tata kelola yang baik (good governance). BUMDes harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama. Tanpa itu, BUMDes mudah terjebak menjadi proyek jangka pendek yang hidup segan, mati tak mau.
Kedua, kesesuaian usaha dengan kebutuhan dan karakter desa. Banyak BUMDes gagal bukan karena kekurangan modal, tetapi karena salah memilih jenis usaha. Meniru usaha desa lain tanpa kajian yang matang sering berujung pada stagnasi. BUMDes yang efektif justru lahir dari pemetaan potensi dan masalah lokal, lalu menjawabnya dengan model bisnis yang sederhana namun relevan.
Ketiga, penguatan kapasitas sumber daya manusia. BUMDes bukan tempat “menitip jabatan”, melainkan ruang belajar dan berinovasi. Pengelola BUMDes perlu dibekali pemahaman manajemen usaha, pencatatan keuangan, hingga pemasaran. Di era digital, kemampuan memanfaatkan teknologi menjadi nilai tambah yang tak bisa diabaikan.
Lebih jauh, BUMDes juga berperan sebagai jembatan antara desa dan pihak luar. Kemitraan dengan swasta, perbankan, maupun lembaga pemerintah dapat membuka akses pasar dan permodalan yang lebih luas. Dalam posisi ini, BUMDes bukan hanya pelaku ekonomi, tetapi juga aktor pembangunan yang mampu memperkuat posisi tawar desa.
Pada akhirnya, menjadikan BUMDes sebagai katalisator pembangunan desa membutuhkan kesabaran dan konsistensi. Hasilnya mungkin tidak instan, tetapi dampaknya berkelanjutan. Ketika BUMDes dikelola dengan visi yang jelas dan berpihak pada kepentingan warga, ia akan menjadi penggerak ekonomi lokal sekaligus fondasi kemandirian desa. Dari desa yang berdaya, pembangunan nasional menemukan akarnya. (Red)
@yul.lutim
#CamatTomoniTimur
#Kertoraharjo#16122025





