Jeneponto, Chaneltimur.com – Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Jeneponto melaksanakan serah terima tersangka beserta barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas (Tahap II P21) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto. Tersangka yang dilimpahkan yakni HJ. Rahmatia Lobo binti Jumado,Senin, 29/09/2025. pukul15.10.wita.
Kasus ini bermula dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin, 24 Maret 2025 sekitar pukul 14.10 WITA di jalan umum Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto. Saat itu, kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver DD 8154 GD yang dikemudikan oleh tersangka dengan penumpang Sunarti binti Muhammad Dg. Rate, bergerak dari arah Dusun Bontorappo menuju Lingkungan Bontoraya.
Setibanya di lokasi pengemudi kendaraan tersebut menabrak seorang pejalan kaki bernama Imran bin Abd. Karim yang tengah menyeberang jalan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun, pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 21.20 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia di ruang ICU rumah sakit.
Atas kejadian tersebut penyidik unit gakkum Satlantas Polres Jeneponto melakukan penyidikan dan menetapkan pengemudi kendaraan tersebut sebagai tersangka.
Dengan pelimpahan perkara tersebut, maka tanggung jawab penanganan kasus secara resmi telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Lantas Iptu Baharuddin, S. H, berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum yang tegas dan adil melalui penindakan pelanggaran (teguran lisan/tertulis, tilang), edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, serta upaya preventif seperti penataan dan pengaturan lalu lintas untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang pada akhirnya bertujuan mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan berkendara. (*)