Chaneltimur.com, Wakatobi – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Banding Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Wakatobi atas Putusan Perkara Tambang galian C Dengan Terdakwa Manager PT. Buton Karya Konstruksi (BKK) Suwanto
dimana PT Sultra dikendari dalam Putusan Nomor 34/PID SUS/2022/ PT KDI tanggal 31 Maret 2022 yang diterima JPU Kajari Wakatobi pada tanggal 6 April 2022
menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Wangi-Wangi mengenai lamanya pidana dan penetapan status Barang bukti (BB)
Kepala Kejari Wakatobi Dody Sinaga mengatakan, bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau incracht karna masih ada waktu selama 14 hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu disampaikan untuk menyatakan menerima atau tidak menerima putusan tersebut
“apabila tidak menerima maka dapat dilakukan upaya hukum Kasasi dan apabila diterima maka Penuntut Umum akan melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa dan BB” Jelasnya Pada Chaneltimur.com, Rabu 13 April 2022
Sementara itu Kasi Intel Kajari Wakatobi Baso Sutrianti saat di konfirmasi Awak media ini menyatakan, terhadap terdakwa Manager PT BKK Suwanto yang sebelumnya di hukum percobaan dan BB dikembalikan kepada yang berhak telah berubah status dengan adanya putusan PT Sultra antara lain
“Terdakwa Suwanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tapa izin dan Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan” bebernya
“barang bukti berupa 3 tumpukan batu,1 (satu) unit excavator PC 200 Merek Komatsu warna kuning dan 3 Unit unit Mobil Truk dumping Dirampas untuk negara” tambahnya
Dikatakan Baso,salah satu pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding pada PT Sultra, bahwa tujuan pemidanaan ada dua untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa dan pencegahan agar masyarakat tidak melakukan lagi penambang Ilegal Galian C
“pertama, ditujukan kepada terdakwa sendiri agar tidak mengulangi lagi perbuatan pidana (memberikan efek jera) dan kedua, sebagai pencegahan agar orang lain (masyarakat) tidak melakukan perbuatan yang sama karena akan mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatanya” terangnya
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa penambang Galian C ilegal di Wakatobi di Vonis Hukuman Percobaan dan BB Dikembalikan
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri(PN) Wangi-Wangi yang di Ketuai oleh David Panggabean, Jumat(11/02/2022)
Tak menerima Putusan tersebut Kajari Wakatobi melakukan Banding di PT Sulawesi Tenggara
(Sumardin)





