Sulsel, Chaneltimur.com – Dipimpin langsung oleh Kanit empat subdit dua Ditresnarkoba Polda Sulsel, Akp Maulud bersama tim melakukan penangkapan terhadap salah satu oknum yang di duga kuat merupakan bandar narkotika jenis shabu shabu, Sulsel 10/8/2022.
Sebelumnya salah satu personil yang merupakan anggota subdit dua Ditresnarkoba Polda Sulsel telah mendapat laporan internal dari masyarakat setempat jika di tengah lingkungan mereka kerap terjadi bentuk transaksi ilegal yang di duga adalah narkotika jenis shabu dan obat terlarang daftar G.
Disinyalir masyarakat kini lebih condong mengadu langsung ke Direktur narkoba ataupun mengadu ke salah satu personil Ditresnarkoba Polda Sulsel ketimbang mengadu ke unit khusus yang ada pada polres setempat.
Pilihan dan harapan masyarakat terhadap tim khusus ditresnarkoba Polda Sulsel yang di tengarai responsif cekatan dan selalu menjadi sandaran akhir pengaduan masyarakat dalam upaya tegas pemberantasan bandar narkotika di lingkup kabupaten kota.
Berbagai aduan dari kabupaten di tampung penuh oleh tim khusus Polda sulsel.Satu persatu laporan internal masyarakat di akomodir oleh berbagai unit dan subdit Ditresnarkoba Polda Sulsel termasuk menanggapi laporan dari kab Sidrap.
Tidak ingin mengecewakan masyarakat alhasil Tim khusus subdit dua ditresnarkoba yang di pimpin oleh Kanit empat Akp Maulud menunaikan tugas negara dan segera melakukan penangkapan terhadap salah satu bandar narkotika jenis Shabu berinisial SPR 26 alamat jalan melati lalebota kec panca rijang Kab. Sidrap.minggu 07 Agustus 2022.
Dari tangan terduga tim ditresnarkoba Polda Sulsel menyita satu sachet plastik bening yang di duga kuat berisikan narkotika jenis shabu Shabu dengan berat bruto 1,87 gram serta menyita 1 unit handphone yang kerap di gunakan sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi.
Hal ini dibenarkan kabid humas polda sulsel kombes komang suartana kepada awak media.
Selanjutnya terduga bandar narkoba inisial SPR berikut barang buktinya di boyong ke kota Makassar (Polda Sulsel) oleh tim ditresnarkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. LP Yusuf R.