Chaneltimur.Com, Bulukumba – Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas, Abdul Rahman menyebutkan ada beberapa daftar pekerjaan yang wajib mengundurkan diri, jika mencalonkan diri menjadi Bakal calon anggota legislative (Bacaleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/ kota di Pemilu 2024.
“Ada beberapa pekerjaan yang harus mengundurkan diri seperti Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Rahman, Jum’at (26/05/2023).
Selain itu, jabatan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Nasional (BUMN), dan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Selanjutnya, jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan jajaran setiap tingkatan pada panitia penyelenggaraan pemilu. Diantaranya yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Pantia Pengawas Pemilu Kecamatan. Kemudian Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa serta Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri.
“Semuanya itu wajib mengundurkan diri. Saat ini kita masih terus awasi, kita ingin memastikan semua bakal calon yang yang berdasarkan aturan memiliki pekerjaan harus mundur, maka harus dilakukan,” jelasnya.
Rahman menambahkan jika pihaknya ingin memastikan pada tahapan ini semua dilakukan sesuai regulasi, tidak boleh ada akal-akalan untuk memalsukan dokumen pengajuan bakal calon legislatif, karena ini berpotensi pidana.
Dalam undang-undang pemilu, pasal 520 sangat tegas mengatur itu. “ Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menJnrmh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat
atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dalr Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”. tegasnya. Lap. Tajuddin.