MUBAR, Chaneltimur.com – Sebanyak 2.270 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) resmi mendapatkan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan perlindungan sosial itu diserahkan langsung secara simbolis oleh PJ Bupati Mubar, Bahri didampingi oleh pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pada Senin 18/7/2022). Jaminan itu diperuntukkan bagi pegawai non ASN yang sudah didaftarkan pada Pemkab setempat.
PJ Bupati Mubar, Bahri mengatakan bahwa dari 2.270 yang mendapatlam JKK dan JKM tersebut jumlahnya belum final.
“Itu masih belum final. Kita identifikasi data dulu (cleasing data). Nanti kita tambahkan jumlah penerimanya di perubahan,” terangnya.
Bahri mengaku, pihaknya saat ini telah bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan semua non ASN di lingkup Pemkab Mubar terlindungi.
“Tapi kalau data sudah lengkap, tidak mesti harus menunggu perubahan. Kita bisa melakukan pergeseran anggaran, yang pastinya kewajiban kita itu adalah memastikan pegawai non ASN terlindungi,” bebernya.
Bahri juga menyatakan akan mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini untuk perlindungan JKK dan JKM untuk pegawai non ASN.
” Inpres nomor 2 tahun 2021 itu memerintahkan Bupati dan Walikota bahwa pegawai Non ASN wajib mendapatkan JKK dan jaminan kematian melalui BPJS, jadi kita harus dukung penuh,” pungkas Bahri.
Reporter: Dedi





