MUBAR, Chaneltimur.com – Penetapan besaran zakat fitrah dan zakat mall di Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah ditetapkan. Diketahui besaran zakat tahun 2024 naik dibanding dengan tahun lalu.
Rapat penetapan itu digelar di kantor bupati Muna Barat, yang diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat, LM. Husein Tali, didampingi langsung oleh Kabag Kesra, Kepala kantor Kemenag Muna Barat beserta seluruh pegawai Kemenag, dan Baznas Mubar. Senin (18/3/2024).
Sekda Mubar, LM Husein Tali saat ditemui awak media mengatakan bahwa besaran zakat di Muna Barat telah ditetapkan melalui rapat bersama kemenag dan Baznas.
“Untuk detailnya, Nanti pastikan ke Kabag Kesra,” singkatnya.
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Muna Barat, La Karimu mengatakan bahwa besaran zakat fitrah di Mubar naik dibandingkan dengan besaran zakat tahun 2023 lalu.
Katanya, Hal ini dipengaruhi oleh kenaikan harga bahan pokok di pasar, tetapi kenaikan besaran zakat tersebut tidak terlalu naik secara signifikan karena harga disurvei saat enam bulan setelah Idul Fitri.
“besaran zakat fitrah tahun 2024 untuk jagung seharga Rp 18.000 per jiwa, beras premium seharga Rp 40.000 per jiwa, beras medium seharga Rp 37.000 per jiwa, dan beras biasa atau Bulog seharga Rp 28.000 per jiwa.” Jelasnya.
Kata La Karimu, Jika dibandingkan dengan besaran zakat tahun 2023 yaitu beras premium seharga Rp 37.000 per jiwa, beras medium mencapai Rp 36.000, begitu pula dengan beras bulog atau beras biasa di tahun 2023 mencapai Rp 32.000 per jiwa, dan harga jagung pada tahun 2023 mencapai Rp 18.000 per jiwa.
“Sementara Untuk zakat mal yaitu standarnya harga emas, maka setelah dijumlahkan yakni ketika kekayaannya mencapai Rp 101.450.000 sehingga wajib membayar zakat mal sebesar Rp 2,5 juta per tahun.” Bebernya.
Sementara untuk besaran zakat mal di tahun 2023 dibagi atas emas murni 23 gram besaran zakat mal senilai Rp 2,5 juta sedangkan emas murni 22 gram besaran zakat mal senilai Rp 1.955.000.
Dengan penetapan besaran zakat yang ditetapkan, Mewakili Pemkab Mubar La Karimu menghimbau pada masyarakat untuk membayar zakat pada amil zakat di desa masing-masing yang diawasi oleh Baznas kabupaten agar pembayaran zakat dapat terorganisir dan bisa tersalurkan lebih cepat.
Reporter: Dedi