Warga Bulukumba Resa: Rahmi Jadi Korban Perampasan Kendaraan Miliknya, Oleh Debt Colector Liar

oleh -122 membaca
oleh

BULUKUMBA, Chaneltimur.com – Seorang ibu rumah tangga asal Desa Bonto Bangun, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Rahmi (35), menjadi korban dari praktik penarikan kendaraan ilegal yang semakin marak di wilayah ini. Mobil Toyota Etios Valco miliknya dengan nomor polisi DP 1123 AB dirampas tanpa prosedur yang jelas oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai pihak dari perusahaan pembiayaan. Kejadian ini mengundang perhatian besar dan telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan pada 24 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/65/1/2025/SPKT/POLDA SULSEL.

Kejadian Mencekam di Desa Seppang

Pada 8 Januari 2025, Rahmi tengah mengalami keterlambatan pembayaran cicilan mobilnya yang jatuh tempo pada tanggal 15. Tanpa ada surat pemberitahuan atau peringatan, mobilnya tiba-tiba dirampas oleh sekelompok orang di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, saat kendaraan itu sedang dipinjam oleh kerabatnya, Mira. Rahmi pun terkejut saat mendengar kabar bahwa mobilnya sudah tidak ada di tempat yang seharusnya.

“Saya hanya terlambat beberapa hari, tidak lebih dari seminggu, tapi mereka datang dan mengambil mobil saya begitu saja. Ketika saya ke kantor Adira Finance untuk melunasi, mereka malah bilang akun saya sudah diblokir,” ujar Rahmi dengan nada kecewa.

Puncak Ketidakadilan: Pemerasan di Balik Penarikan

Namun, perampasan itu bukanlah akhir dari penderitaan Rahmi. Ia mengungkapkan bahwa oknum yang menyita mobilnya juga melakukan pemerasan. Mereka meminta uang sebesar Rp.10 juta untuk membuka blokir kendaraan dan mengembalikannya.

“Ini jelas tindakan ilegal. Tidak ada prosedur yang benar. Jika memang ada keterlambatan, harusnya ada surat peringatan dulu, bukan menyita kendaraan dengan cara seperti ini,” kata Rahmi, yang semakin geram dengan tindakan tersebut.

Kecurigaan Terhadap Kerja Sama Ilegal

Rahmi mulai mencurigai adanya kolusi antara pihak leasing dan jaringan debt collector ilegal. Nama Syamsir alias Yoyo disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam praktik ini. Rahmi menegaskan bahwa selama ini ia tidak pernah menunggak lebih dari satu bulan, jauh dari alasan yang digunakan untuk menyita kendaraan.

“Saya selalu bayar tepat waktu. Tapi kali ini mereka mengambil langkah yang sangat tidak sah. Ini tidak bisa dibiarkan,” tambah Rahmi dengan penuh tekad.

Polisi Turunkan Tim Khusus

Kasus ini mencuat ke permukaan karena semakin maraknya aksi debt collector ilegal yang tidak segan bertindak di luar prosedur hukum. Praktik-praktik semacam ini meresahkan masyarakat, terutama nasabah yang merasa terancam dan tidak dilindungi hak-haknya.

Kapolri telah menginstruksikan penindakan tegas terhadap kelompok eksternal ilegal semacam ini. Menanggapi laporan Rahmi, Polda Sulawesi Selatan langsung turun tangan dan membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang melibatkan penarikan kendaraan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kasus ini tidak bisa dianggap remeh. Kami akan menyelidiki lebih lanjut dan mengusut tuntas jaringan yang terlibat dalam tindakan ilegal ini,” tegas seorang perwira tinggi Polda Sulsel yang enggan disebutkan namanya.

Harapan untuk Keadilan

Rahmi berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi banyak orang. Ia ingin agar pelaku tindakan ilegal ini dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban. Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan melapor ke pihak berwenang jika mengalami kejadian serupa.

“Ini bukan hanya soal mobil saya. Ini soal keadilan. Saya ingin mereka yang bertindak semena-mena dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai ada korban lain seperti saya,” ungkap Rahmi dengan penuh harap.

Kasus perampasan kendaraan yang dilakukan tanpa prosedur hukum adalah tindakan kriminal yang harus segera diberantas. Kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap hak-hak nasabah harus lebih diperhatikan, dan keberadaan oknum-oknum ilegal yang merusak tatanan hukum harus ditindak tegas hingga ke akarnya. **