Wakil Bupati Konawe Jaminkan Dirinya untuk Penangguhan Penahanan 9 Orang Terkait Kasus di Tani Indah

oleh -19 membaca
oleh

Unaaha, Chaneltimur.com – Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara, Didampingi Ketua Banderano Tolaki, Hedianto Ismail saat memberikan orasi di hadapan massa Fordati saat menggelar di Mapolres Konawe.

Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Adat Tolaki Indonesia (Fordati) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Konawe, Sabtu (13/3/2021). Suasana sempat memanas saat massa Fordati merangsek masuk ke halaman Mapolres dengan memanjat pagar. Bahkan sempat ada upaya untuk memasuki gedung utama Mapolres.

Di tengah suasana yang memanas itu Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara (GTS) hadir diantara kerumunan massa. Dirinya pun langsung memberi orasi.

Mantan Ketua DPRD Konawe itu meminta agar massa aksi untuk tenang. Ia juga meminta agar massa tidak perlu masuk ke gedung Mapolres dan cukup di luar saja. Dalam orasinya, GTS juga menyatakan diri siap menjadi penjamin atas sembilan tersangka kasus kericuhan di Kapoiala yang kini ditahan di Mapolres Konawe.

 

“Saat ini saya sudah jaminkan diri saya kepada Kapolres untuk memberi penangguhan penahanan terhadap saudara-saudara kita,” ujarnya saat menenangkan massa aksi.

Mendengar pernyataan langsung kepala daerah sekaligus tokoh adat di Konawe itu, massa pun menjadi tenang. Tuntutan utama massa aksi agar kesembilan rekannya ditangguhkan penahanannya pun berhasil dilakukan atas jaminan seorang GTS dan tokoh adat lainnya.

Sementara itu, Kapolres Konawe, AKBP Yudi Kristanto, SIK saat dikonfirmasi via telepon oleh awak media membenarkan jika sembilan orang tahanan Polres Konawe, ditangguhkan penahanannya. Hal itu dilakukan karena GTS dan para tokoh adat yang hadir siap jadi jaminan.

“Bukan dibebaskan. Pak Wakil Bupati Konawe juga datang bersama tokoh-tokoh adat Tolaki. Mereka meminta penangguhan penahanan. Nah, kalau pemerintah sudah turun tangan, tokoh adat turun tangan, dan mau bertanggung jawab terhadap mereka, apa saya ndak kasih,” kata Yudi.

Sehingga lanjut Yudi, meskipun para tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap jalan. Berkas tuntutan para tersangka tetap akan dibawa hingga ke meja pengadilan.

“Jadi kesimpulannya proses hukum tetap lanjut, hanya kita tangguhkan penahannya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat terjadi kekacauan di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, 22 Januari 2021. Diduga telah terjadi aksi pelecehan dan kekerasan serta cacian yang menimpa salah seorang perempuan. Kejadian itu kemudian memancing kelompok masyarakat dan terjadilah kericuhan. Imbasnya, sebuah rumah terbakar dan satu orang meninggal dunia. Pasca kejadian itu, Polres Konawe menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Akan tetapi, Fordati menilai penahanan kesembilan orang tersebut dinilai tidak profesional. Buntutnya, terjadilah demo hari ini.”pungkasnya.

(Edy)