Wakapolres Bulukumba Tanggapi Aksi Unras PMII

oleh -52 membaca
oleh

BULUKUMBA, Chaneltimur.com – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Putri Kabupaten Bulukumba, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Bulukumba pada Rabu (13/7/2022).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan sehubungan dengan adanya Kasus penganiayaan seorang Ibu Hamil di Kecamatan Kajang Bulukumba yang saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Bulukumba yang melibatkan oknum Personel Polres Bulukumba.

Muspitasari Dg Ngai selaku koordinator lapangan (Korlap) meminta pihak Kepolisian Polres Bulukumba agar mengusut tuntas kasus tersebut dan transparan dalam penanganannya.

Oleh Wakapolres Bulukumba KOMPOL Umar,S.Sos,M.M, selaku penerima aspirasi didampingi oleh KBO Satreskrim IPDA A.Umar, menanggapi tuntuntan para peserta aksi unjuk rasa.

KOMPOL Umar, didepan para pngunjukrasa dari PMII Bulukumba, menyampaikan bahwa terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka namun saat ini memang belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa tersangka tidak dikhawatirkan akan melarikan diri,mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti.

Selain itu KOMPOl Umar juga menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah melakukan upaya hukum yaitu mengajukan praperadilan atas penetapannya selaku tersangka ,namun tidak perlu dikhawatirkan,kita harus hargai upaya tersebut karena memang adalah hak tersangka, untuk itu mohon doanya.

“Mohon doanya saya yang mewakili pimpinan Kapolres Bulukumba mengatakan perkataan yang benar, kami tidak main- main, kasus ini sudah di tingkatkan ke penyidikan kasusnya akan tetap bergulir namun demikian kami juga menghargai hukum kami tidak mungkin melarang tersangka untuk melakukan upaya hukum” Ujar Wakapolres.

“ jadi kita ikuti terus semoga kita semua sehat walafiat dan kasus ini akan dilakukan sesuai prosedur, siapapun yang melakukan pelanggaran pasti akan di tindak dan bertanggung jawab atas perbuatannya”. Pungkas Wakapolres

Sejak bergulirnya permasalahan tersebut pihak Polres Bulukumba telah melakukan respon cepat dengan melakukan langkah – langka dengan membebas tugaskan terlapor dari tempat tugasnya di Polsek Kajang dan menempatkannya di Polres Bulukumba untuk memudahkan proses pemeriksaan. (Parawansyah)