Dalam arahannya, Wabup Budiman mengatakan, orientasi RPJMD ini merupakan kegiatan strategis untuk menyamakan persepsi berkaitan dengan penyusunan RPJMD agar berkualitas dan terukur sesuai target dan visi misi yang di janjikan kepada masyarakat dan harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah Pelantikan Kepala Daerah.
Penyusunan RPJMD berdasarkan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah terpilih tahun 2020 dengan berpedoman pada RPJPD 2005-2025, RPJMN 2020-2024, RPJMD teknokratik dan KLHS RPJMD, serta Kemendagri 050-3708 tentang hasil verifikasi dan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur Perencanaan Pembangun dan Keuangan Daerah.
Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/16/SJ tentang penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah pasca pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 dijelaskan bahwa periodesasi RPJMD berdasarkan masa jabatan dan bukan berdasarkan waktu menjabat, sehingga periodesasi RPJMD bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020 adalah tahun 2021-2026.
Amanat Permendagri 86/2017, 6 bulan setelah di lantik RPJMD sudah harus ditetapkan, namun dalam rangka akselerasi pelaksanaan visi misi dan sinkronisasi penyusunan RKPD 2020 maka ditargetkan dapat selesai bulan Mei atau paling lambat bulan Juni sebelum RKPD 2022 dan sebelum KUA PPAS disusun. (hms/ikp/kominfo)





