Jeneponto, Chaneltimur.com – BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 November 2024 di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia. Kebijakan baru ini merupakan wujud harapan agar masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan kesehatan melalui kepesertaan JKN.
Andar selaku operator BPJS di Ruangan Satpas Jeneponto menyampaikan bahwa Uji coba nasional ini juga merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah dilaksanakan pada Juli-September lalu di tujuh Polda dan 105 Polres.
“Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit,” ujarnya lagi. Lap. Mansur Lau