Tim Resmob Reskrim Polres Jeneponto Amankan Pelaku Pencurian Mesin Air

oleh -108 membaca
oleh

Jeneponto, Chaneltimur.com – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian Barang Berupa Mesin Air di Dusun Barandasi Desa Turatea Kec Tamalatea Kab Jeneponto. Selasa, 18/02/2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim Aiptu Abd. Rasak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, SIK, MIK, dalam keterangannya mengatakan bahwa aksi pencurian  ini terjadi pada tanggal 10 Pebruari 2025 di Dusun. Barandasi, Desa. Turatea, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto

Kejadiannya sekitar Pukul 07.30 Wita di Sebuah kandang ayam Potong milik SOPYAN Dg SITUJU, 41 Tahun., Wiraswasta, di Dusun. Barandasi, Desa. Turatea, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto, ungkap Kapolres Jeneponto

Pelaku masuk ke dalam kandang ayam potong milik korban dengan cara merusak pintu masuk ke dalam kandang ayam potong kemudian mengambil barang berupa 3 ( Tiga ) Unit Mesin Air Merk Mitsubishi, dimana kerugian material Atas kejadian tersebut kurang lebih Rp. 3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah), terang Kapolres

Setelah menerima Laporan Pengaduan Lel. SOPYAN Dg SITUJU pada tanggal 17 Februari 2025 untuk selanjutnya melewati proses penyelidikan serta berbagai informasi dari masyarakat Tim Resmob berhasil menangkap pelaku berjumlah 2 (dua) orang tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Jeneponto.

Adapun identitas pelaku

1. inisial A, 23 tahun, buruh bangunan, alamat Dusun. Barandasi, Desa. Turatea, Kec. Tamalate, Kab. Jeneponto,

2. Inisial B, 29 tahun, petani, alamat Dusun. Embo, Desa. Turatea, Kec. Tamalate, Kab. Jeneponto.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melapor jika ada kejadian yang mencurigakan, agar kita dapat mencegah aksi kriminal yang merugikan banyak pihak,” tambah AKBP Widi Setiawan

Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Jeneponto dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana Subs Pasal  Pasal 363 KUHPidana jo pasal 55-56 KUHPidana.terangnya”

Mansur Lau.