Tim Pengasus Resmob Polres Jeneponto Mengamankan Satu Orang Perempuan Terduga Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

oleh -61 membaca
oleh

Jeneponto,Chaneltimur.Com – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yg dipimpin oleh Katim Resmob Aipda Abd Rasyad melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan di Desa Garassikang Kec. Bangkala. Kab. Jeneponto. Jumat,06/01/2023.

Identitas Pelaku :
Nama           :  RR
Umur           :  60 tahun
Pekerjaan    :  Irt
Alamat         :  Desa Garassikan  Kec Bangkala Barat Kab Jeneponto  ( Pelaku ).

Identitas Korban  :
Nama            : Stevi Inkiriwang
Umur             :  42  tahun
Pekerjaan     :  Wiraswasta
Alamat        :  Griya Baruga Nusantara Kota Kendari Prov Sulawsi Tenggara

Kasat Reskim Polres Jeneponto Akp Nasaruddin.SH.menyampaikan ke awak media Bahwa benar pada hari dan tanggal tersebut diatas menurut keterangan pelapor bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap diri pelapor dengan cara terlapor menjual tanah kepada pelapor dengan pengakuan tanah tersebut adalah milik terlapor dengan harga Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) namun yang telah di bayar oleh pelapor sebesar Rp.110.000.000(seratus sepuluh juta rupiah) setelah pelapor menelusuri terkait kepemilikan tanah ternyata tanah tersebut bukan milik terlapor atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.110.000.000(seratus sepuluh juta rupiah), atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke spkt polres jeneponto melaporkan untuk di proses sesuai yg berlaku.

Berdasarkan laporan polisi tersebut Tim Resmob Pegasus yang di pimpin oleh Katim Aipda Abd Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi guna pengungkapan dan penangkapan perihal penipuan dan penggelapan yang sudah kerap meresahkan warga wilayah hukum kabupaten jeneponto

Kemudian tim mengumpulkan baket tentang terduga pelaku penipuan dan penggelapan dan berdasarkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku kemudian tim menuju ke lokasi terduga pelaku di kecamatan bangkala barat kabupaten jeneponto dan berhasil mengamankan terduga pelaku Per. RR tanpa ada perlawanan dan yang sedang berada di rumah keluarganya selanjutnya terduga pelaku di bawa ke posko resmob polres jeneponto untuk di Introgasi.

Dari hasil introgasi yang diduga pelaku yaitu Per. RR telah mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan sesuai dengan Laporan Polisi sebelumnya telah dilaporkan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut.bebernya ”  ( Mansur Lau )