LUWU,Chaneltimur.com – Musibah kebakaran Masjid Agung Belopa yang berada di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, membuat kubah masjid hangus terbakar pada Selasa (29/1/2019) silam.
Pasca kebakaran sejumlah masyarakat hingga kini mempertanyakan penyelesaian rehab kubah masjid tersebut yang belum juga ada tanda – tanda upaya poenyelesaian pekerjaan Rehab (Mangkrak). Keluhan datang dari sejumlah warga termasuk salah satu pengurus mesjid agung Pemda Luwu MT (45) yang bercerita kronologis kejadian tersebut.
Kronologis musibah kebakaran terjadi saat salah satu tukang melakukan pengelasan untuk rangka kaligrafi di sekeliling kubah masjid agung, karena tukang las ini tidak menyadari kalau di sekitar pengelasan banyak berserakan sarang burung gereja, diduga percikan bunga api dari pengelasan tersebut hingga terjadi kebakaran pada kubah masjid. Peristiwa kebakaran sekitar pukul 10.55 wita, saat para pekerja melakukan renovasi pada bagian platfon masjid, diduga kebakaran terjadi akibat kelalaian pekerja saat pengelasan, demikian kronologi yang beredar yang masih sebatas dugaan dari masyarakat.
“Dari Informasi yang saya dapatkan bahwa pekerja tersebut telah di laporkan ke pengadilan negeri kabupaten luwu , dengan penuh rasa penasaran saya pun pergi ke kantor pengadilan negeri mempertanyakan informasi tersebut,” ungkap MT.
“Alahasil setelah saya berbicang bincang dengan salah satu pegawai, dia memperlihatkan kepada saya surat putusan tindak pidana yang telah di berikan kepada pekerja tersebut,” sambung MT.
Minimnya perhatian Pemda menurut MT, semakin memperparah kondisi Masjid yang saat ini hanya ditutupi terpal guna menghindari hujan dan sengatan matahari.
Penelusuran awak media dilakukan dengan mengkomfirmasi Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kabupaten Luwu, Dani Mahenra menyebutkan , “iya memang benar masjid tersebut dianggarkan oleh pemda di tahun 2019 untuk rehab kubah dengan jumlah anggran 1 Milyar lebih” ungkap Mahenra Minggu (10/10/21)
“Pasca kebakaran 1 orang pekerja sudah mejadi tersangka dan saat ini prosesnya sudah berjalan, tidak hanya itu kami juga dari dinas PUPR menyarankan rekenan dari CV. Daya Tehnik yang beralamat di kelurahan Kamanre.
Akibat Mangkraknya bangunan, kontraktor pelaksana diharuskan mengembalikan dana anggaran proyek oleh pihak kontraktor sebesar Rp.470.530.800 (empat ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh ribu delapan ratus rupiah) namun rekanan baru mengembalikan dana tersebut sejumlah Rp. 295.476.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) sisa uang negara yang harus di kembalikan sebesar Rp.175.054.800 (seratus tujuh puluh lima juta lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah.
“Pemda Luwu berupaya mengganggarkan kembali di tahun 2022 tinggal pemerintah provinsi apakah menyutujui terkait usulan tersebut.kalau soal CV. Daya Tehnik apakah akan di black list itu tergantung keputusan kepala dinas PUPR dan ULP .tutup Mahenra.
*(Mul/iwan)