Terkait Kebijakan Tahanan Kota Oleh Kejati Sultra, GMPS Demo Kejati Sultra

oleh -63 membaca
oleh

Kendari, Chaneltimur.com – Gerakan militansi Pemuda Sulawesi Tenggara (GMPS – SULTRA) Demo Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait tahanan kota terhadap inisial LS, (Senin 22 Maret 2021).

Dalam Rilis (GMPS Sultra) mengatakan Negara Indonesia adalah Negara Hukum dimana telah tercantum dalam peraturan perundan undangan yang telah ditetapkan oleh negara republik indonesia, maka dari itu wajib untuk setiap warga Negara Republik Indonesia, wajib mematuhi peraturan yang sudah berlaku di Indonesia, ” Ucap Jenderal Lapangan Salmin Manumpasan.

Dari hasil pantauan gerakan militansi pemuda sosialis Sulawesi Tenggara (GMPS Sultra ) bahwa direktur utama PT. ROSINI INDONESIA yang berinisal (LS) yang kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Sulawesi Tenggara (Polda Sultra)

“Atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kemudian pihak kepolisian Sulawesi Tenggara telah melimpahkan berkas (P21) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, namun yang paling ironis dan menjadi pertanyaan publik kemudian bahwa setelah pelimpahan berkas(P21) dalam kurun waktu satu hari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara telah mengeluarkan penangguhan terhadap tersangka (LS), sehingga kemudian meninbulkan tanda tanya besar terkait dengan proses penangguhan tersebut”,

Beranjak dari uraian diatas kami dari lembaga GMPS (Sultra) mendesak memintah kepada kejaksaan tinggi sulawesi tenggara untuk menjelaskan tentang proses mengenai penangguhan tersangka (LS) dengan waktu yang begitu singkat .

memintah kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk tetap bekerja secara Profesional agar tetap menjaga nilai nilai integritas sebagai lembaga adiaksa dalam proses Penegakkan Hukum, ” Tutup, Salmin Malumpas.

Sementara Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan Dari GMPS Sultra demo dan menanyakan Penagguhan penahanan inisial LS Direktur PT.Roshini, maka terkait tersebut kami sudah jelaskan kepada teman-teman GMPS

Tahanan kota atau tahanan rumah selama 20 hari kedepan wajib lapor seminggu 2 kali, alasannya tersangka dalam permohonan tahan kota karena anaknya sakit.

Jadi sesuai pasal 23 setiap tersangka itu berhak melakukan permohonan tahanan kota, dan tahanan kota terhadap Inisial LS itu adalah wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, ” Ucap kasipenkum Kepada sejumlah Wartawan.

(Edy)