Terduga Pelaku Pencurian Dengan Bentuk Kekerasan ( Curas ) Berhasil Di Tangkap Oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto

oleh -14 membaca
oleh

Jeneponto,Chaneltimur.com Tim pegasus resmob polres jeneponto  melaporkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekitar jam 22.00 Wita, bertempat di Dusun Malupua Desa Turatea Timur Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh *AIPTU ABD. RASYAD* telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).l

Identitas korban  :  Hj Sarigowa (70) Tahun pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Jalan Kesehatan No. 21 Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto, dan dua orang saksi yakni :
1 ROSTINA, Mengurus Rumah Tangga, Jalan Kesehatan Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto.
2 Bakri, Jalan Kesehatan Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto.

Dan Identitas pelaku atas nama Sultrian alias Riang bin Hamid ( 24 ) tahun pekerjaan
Wiraswasta Dusun Malupua Desa Turatea Timur Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto.

Barang bukti yang di amankan berupa :
– 1 (satu) Buah Kotak tempat penyimpanan uang milik korban.
– Sebilah senjata tajam penusuk jenis badik yang memiliki sarung yang terbuat dari kayu.
– 1 (Satu) Buah Helm warna Hitam yang mempunyai banyak stiker.
– 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Genio warna Hitam dengan nomor kendaraan DD 3456 UO milik pelaku.
– 1 (Satu) lembar baju navi  lengan panjang warna biru milik pelaku.

Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara mengancam korban menggunakan Sebilah senjata tajam jenis badik, pelaku mendorong korban kemudian mengambil penyimpanan yang berisi uang korban. Untuk digunakan konsumsi Narkotika jenis Sabu.

Reskrim polres jeneponto membenarkan Bahwa  pada hari dan tanggal tersebut diatas, berdasarkan keterangan pelapor telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap diri korban yang dilakukan oleh pelaku (lidik), awalnya saat itu datang seorang lelaki ditoko dengan menggunakan jaket berwarna biru navi dan memakai helm berwarna hitam saat itu korban berjalan masuk ke toko dan pelaku tersebut langsung mengikuti korban masuk ke dalam toko sambil membawa sebilah badik dan mengancam kearah korban dan berkata “PUNNA MARRANGKO KUTOBOKKO” yang artinya “KALAU BERTERIAK KUTUSUKKO” lalu pelaku tersebut mengambil sebuah celengan penyimpanan uang pada meja kasir dan membawa lari celengan penyimpanan uang tersebut yang korban perkirakan isinya sekitar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), atas kejadian tersebut diatas korban merasa keberatan dan melaporkan ke pihak yang berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut di atas kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket kemudian di peroleh informasi  bahwa dimana terduga Pelaku berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Malupua Desa Turatea Timur Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto Sehingga Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto  yang di pimpin oleh Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto *AIPTU ABD. RASYAD* menuju ke rumah terduga pelaku di Dusun Malupua Desa Turatea Timur Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto, sehingga terduga pelaku Lel. SULTRIAN Alias RIAN Bin HAMIDA berhasil di amankan selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk di Interogasi.

Selanjutnya Tim Pegasus Resmob Sat. Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Dantim Resmob *AIPTU ABD. RASYAD* melakukan pengembangan dan penunjukan Tkp lainnya kemudian terduga pelaku Lel. SULTRIAN Alias RIAN Bin HAMIDA pada saat dilakukan pengembangan dan penunjukan Tkp lainnya terduga pelaku Lel. SULTRIAN Alias RIAN Bin HAMIDA melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan cara melawan dan mendorong salah seorang petugas kepolisian kemudian terduga pelaku Lel. SULTRIAN Alias RIAN Bin HAMIDA langsung melarikan diri sehingga pada saat itu petugas memberikan peringatan dengan suara lantang namun tidak di hiraukan oleh terduga pelaku, kemudian di lakukan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali ke udara namun terduga pelaku tetap berlari dan tidak mengindahkan tembakan peringatan. (*)