Terdakwa Kasus Tambang Galian C Ilegal Di Wakatobi, Dituntut 2 Tahun Penjara Dan Denda 1 Miliar

oleh -1,047 membaca
oleh

Chaneltimur.com,WakatobiJaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membacakan tuntutan perkara penambangan Galian C tanpa izin dengan terdakwa Manejer PT. Buton Karya Konstruksi (BKK) Suwanto di Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi, Rabu (02/02/2022)

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Putra Harwanto, JPU menegaskan bahwa terdakwa Manager PT. BKK Suwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pertambangan tanpa izin atau ilegal sebagaimana diatur dan di ancam pidana pada Pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, pidana penjara selama 2 tahun dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa” ungkap Putra Harwanto

“dan denda 1 Miliar dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan” tambahnya

Selain itu JPU menyatakan terkait Barang Bukti(BB) yang digunakan dalam melakukan tindak pidana penambangan, berupa excavator dan 3 mobil truk dumping dirampas untuk negara

“barang bukti berupa tiga tumpukan batu satu unit excavator PC 200 merek Komatsu warna kuning, satu unit mobil truk dumping merek mitsubshi warna kuning dengan nomor plat DT 9159 CG, satu unit mobil truk dumping merek mitsubshi warna kuning dengan nomor plat DT 9421 UG,satu unit mobil truk dumping merek mitsubshi warna kuning dengan nomor plat DT 8189 CG dirampas untuk negara” bebernya

sebagai informasi Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 9 Februari dengan Agenda Pledoi dari terdakwa

(Sumardin)