Temuan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Luwu Utara Jalan Ditempat

oleh -34 membaca
oleh

Luwu Utara, Chaneltimur.com — Adanya kegiatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Luwu Utara yang ditemukan warga diduga jalan di tempat, lokasi  berada di Desa Kasimbong, Kecamatan Masamba, Luwu Utara.

Adapun cara yang digunakan pelaku penimbun BBM solar tersebut menggunakan sejumlah mobil mulai dari Dump Truck, Panther, Kijang, Avanza dan Grand Max yang kemudian di suplay ke dalam Mobil tangki dengan kapasitas 8000 liter.

Pada mobil tangki tersebut tertulis PT CSM berwarna biru putih.

Menurut warga yang menjadi sumber konfirmasi media ini, namun enggan dipublikasikan identitasnya, aktivitas suplay BBM jenis solar tersebut sudah sekian lama dan akan dibawah ke sejumlah perusahaan termasuk di Morowali.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kabar tersebut yang ia dapat dari oknum Jurnalis dan sempat viral di media sosial.

Hanya saja menurut Joddy laporan terkait aktivitas penimbunan tersebut ke Polres tidak ada.

“Tidak ada laporannya masuk, memang sempat viral di media sosial, silahkan ki konfirmasi ke wartawan tersebut insial I,”Ungkap Joddy.

Terpisah, salah seorang berinisial SA saat dikonfirmasi via Telepon selulernya +62 823-3255-XXXX mengaku hanya sebagai Mitra dari kegiatan bisnis solar tersebut.

“Bukan saya yang punya, tapi saya hanya sebagai mitra pak,” Ujar SA Senin (07/08/23).

Untuk diketahui, Pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa: Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.( Mks )