Telan Anggaran 9,7 Milyar, Aspal Desa Tabarano Ditambal Semen, BAIN HAM RI : Dimana Fungsi Pengawasan?

oleh -224 membaca
oleh

Luwu Timur,Chaneltimur.com – Proyek pengaspalan jalan didesa Tabarano, kecamatan Wasuponda, kabupaten Luwu Timur yang dikeluhkan warga mendapat respon oleh aktivis Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM-RI) Luwu Timur, Selasa 1-2-2022.

Aktivis BAIN HAM-RI, Calvin Lantiunga kepada media ini dengan tegas meminta kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan pengawasan kepada setiap kontraktor yang melakukan pekerjaan melalui anggaran yang digelontorkan dari kas Negara.

Hal itu dikatakan Calvin sesaat setelah melakukan penelusuran pada proyek pembangunan jalan paket 6 (enam) diruas jalan Tabarano-Lioka yang menelan anggaran yang bersumber dari dana DAK. T. A 2021, dengan nilai kontrak 9.747.852.856.58 yang dikerjakan oleh CV. BARATA sebagai kontraktor pelaksana dan CV. Miracle Engineering Konsultan sebagai konsultan pengawas.

Berdasarkan kondisi pekerjaan, Calvin membenarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat, ia juga dengan tegas mengatakan kalau wajar saja masyarakat pengguna jalan mengeluh karena kondisi pekerjaan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

Terkait dengan kondisi jalan yang baru saja selesai dikerjakan namun nampak retak bergelombang dan kasar, kemudian dipotong lalu ditempel dengan menggunakan campuran semen dan pasir selanjutnya disiram aspal cair diatas permukaan, kondisi itu terlihat dibeberapa titik. Ditambah lagi banyak bekas-bekas tambalan yang tidak dirapikan sehingga terkesan asal tempel.

Bukan hanya itu, aspal yang dicut atau dipotong lalu kemudian bekas potongan aspal dicor semen dengan ketebalan yang sama dengan tebal aspal. Menurutnya hal itu jauh dari kata berkualitas sebab tebal coran yang menutupi lubang bekas aspal tersebut hanya akan bertahan pada waktu singkat, apalagi bila sering dilalui kendaraan roda empat.

“wajar kalau masyarakat mengeluh terkait kondisi pekerjaan yang menelan anggaran hingga 9.7 milyar tersebut. Ini harus dipertegas, dimana pihak-pihak yang seharusnya menjadi fungsi pengawasan terhadap pekerjaan yang dibiayai oleh Negara. Jika ini tidak disikapi, kami akan melakukan pelaporan secara resmi jangan sampai hal seperti ini dibiarkan sehingga menimbulkan kerugian Negara,” ucap Calvin.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kabupaten Luwu Timur, Syahril, saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu mengatakan akan mengecek secara langsung dan tidak akan mem-PHO pekerjaan tersebut jika pembenahan dan perbaikan belum dilakukan. (tim)