Wakatobi, Chaneltimur.com – Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi di datangi Keluarga Korban Penyerangan dan Pengrusakan puluhan Rumah yang terjadi di Desa Waha dan Wa Pia-Pia Pada Senin, (24/11/2025)
Adapun tujuan kedatangan keluarga korban untuk menanyakan tindak lanjut atau progres Penanganan kasus pengancaman dan Pengrusakan tersebut, pasalnya 8 (Delapan) orang terduga pelaku yang sempat di amankan pada saat hari kejadian Minggu, 2 November 2025 kini di bebaskan kembali.
Eliadin salah satu tokoh Pemuda Desa Wa Pia-Pia mempertanyakan lambatnya kinerja Penyidik yang menangani kasus, menurutnya rumah warga yang dirusak jelas, para pelaku juga mengancam warga dengan jelas, dan bahkan mereka juga mencuri lalu beberapa barang bukti berupa mata busur di temukan saat di lakukan pengamanan oleh kepolisian.
“Kakak saya itu didepan mata saya di Ayunkan parang oleh salah satu dari Para pelaku, kemudian rumah yang dirusak juga itu jelas, makanya saya bertanya-tanya sebenarnya penegakan hukum di Polres ini bagaimana” ujarnya
Menanggapi hal itu Kasat Reskrim Polres Wakatobi melalui KBO Reskrim Sukri mengungkapkan laporan para korban telah di tindaklanjuti oleh Unit 1 Reskrim polres Wakatobi dan masih dalam pemeriksaan saksi-Saksi
“Laporan korban telah ditindak lanjuti dengan melakukan interogasi wawancara kepada 15 orang terdiri dari tujuh terduga pelaku dan delapan orang saksi termasuk dengan saksi korban” ungkapnya
“Dari Tujuh orang terduga pelaku 3 Anak 4 Dewasa” tambahnya
Dikatakannya, dari keterangan para saksi membenarkan bahwa ada kejadian Pengrusakan dan Pelemparan namun keterangannya berbeda-beda sehingga masih membutuhkan pendalaman dan tambahan Saksi.
“Keterangan mereka berbeda-beda maksudnya tidak singkron keterangan Saksi Ke 1 Ke 2 Ke 3 Ke 8” terangnya
Selain itu Sukri menuturkan dari 7 Orang terduga pelaku salah satunya sudah naik tahap penyidikan karna melakukan tindakan yang sama sebelumnya di Desa Sombu yakni Penyerangan dan Pengrusakan dan adapun Laporan Polisi kasus Penyerangan dan Perusakan yang terjadi di Desa Waha dan Wa Pia-Pia yang masuk ke pihaknya ada 3 laporan.
“Ada 3 LP, Pengrusakan, Penganiayaan dan Pencurian.” Ujarnya
Sementara itu kuasa hukum Para Korban Satriadin, menilai Polres Wakatobi perlu bergerak lebih gesit dalam menangani kasus ini, mengingat dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menegaskan bahwa akan kembali menghadirkan saksi fakta tambahan di hadapan penyidik sehingga dengan tambahan saksi dapat membuat konstruksi hukum dalam laporan semakin kuat, sehingga arah penyelidikan menjadi lebih jelas
“Kami berharap proses ini dapat dipercepat. Dengan tambahan saksi yang kami hadirkan, kami yakin peristiwa ini akan semakin terang dan penyidik dapat segera menentukan langkah lanjutan sesuai hukum yang berlaku” ungkapnya
Lebih lanjut Satriadin mengatakan, bahwa penentuan pasal yang paling tepat untuk dikenakan terhadap para pelaku sepenuhnya ia percayakan kepada penyidik. Sebab, menurutnya, perbuatan para pelaku tidak hanya sebatas pengerusakan rumah warga.
“Perilaku para pelaku bukan hanya merusak rumah warga, tetapi juga ada unsur pengancaman serta masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin pemiliknya. Soal pasal apa saja yang akan dikenakan, kami serahkan kepada penyidik. Yang terpenting, semua unsur perbuatan para pelaku dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” jelasnya
(Sumardin)





