Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Bulukumba, Aktivis Desak Penindakan

oleh -17 membaca
oleh

Bulukumba, Chaneltimur.com Sebuah tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi beroperasi di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. Aktivis setempat, Akbar, mengecam keberadaan tambang tersebut yang diduga berada di atas lahan milik negara dan hasil galian dijual secara bebas kepada masyarakat.

Menurut Akbar, aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Ia menyoroti kondisi jalan aspal yang semakin kotor akibat aktivitas angkutan material dari tambang tersebut.

“Kami meminta pihak terkait, khususnya kepolisian dan unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), untuk segera bertindak dan menghentikan operasi tambang ini. Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin besar bagi masyarakat dan lingkungan,” tegas Akbar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tambang ilegal ini. Namun, desakan dari aktivis dan masyarakat terus menguat agar tindakan tegas segera diambil guna mencegah kerugian lebih lanjut. L/red.