Sosialisasi Undang Undang pertanahan untuk Mencegah Dan Menimilisasi Komplik serta Sengketa Tanah

oleh -35 membaca
oleh

Chaneltimur.Com, Bulukumba – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Konsolidasi Rakyat bersama Pemdes Batukaropa Menggelar kegiatan sosialisasi Undang Undang Pertanahan di kantor Desa Batukaropa kecamatan Rilau Ale, kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, Selasa
30/05/2023.09.00 WITA.

Dalam acara tersebut di hadiri oleh kepala Kepala BPN pertanahan kab.Bulukumba, Andi.Muh.Yusri, Camat Rilau Ale serta jajarannya, Kepala Desa Batukaropa dan para kepala dusun Desa Batukaropa serta Babinsa dan babinkamtibmas.

Dalam acara sosialisasi tersebut Andi Muh Yusri,hadir sebagai pembicara, dalam pemaparannya menjelaskan secara khusus pentingnya bagi masyarakat mensertifikatkan tanahnya sebaga upaya meminilisir sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat, sekaligus mengapresiasi kegiatan ini dalam rangka memberikan pencerahan dan pemahaman kepada masyarakat desa batukaropa, guna menghindari potensi permasalahan tanah.

Andi.Yusri “mengajak kepada semua elemen masyarakat desa batukaropa untuk segera mensrtifikatkan tanahnya, sehingga memperjelas kedudukan hukum kepemilikannya. agar kedepan tidak ada lagi sengketa batas tanah karena sudah jelas batas batasnya”. pungkasnya.

Drs,Andi.Mannangkasi sebagai camat Rilau ale juga menyampaikan pemaparannya, menegaskan pentingnya masyarakat mengetahui serta memahami aturan aturan di sektor pertanahan sehingga masyarakat tidak lagi tersesat terkait masalah tanah.
Bapak camat Rilau Ale menambahkan agar masyarakat taat membayar pajak bumi dan bangunan tepat waktu dalam rangka peningkatan PAD daerah.

Selain itu kepala Desa Batukaropa, H.Ambo Sakka dalam sambutannya, memohon perhatian dari badan pertanahan kab.Bulukumba agar kuata sertifikat untuk desa batukara di tambah pak. Lap. Tajuddin