Sengketa Tanah Desa Gantaran: Tanah Milik Kades Diduga Dirampas Warga, Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto Turun Tangan

oleh -10 membaca
oleh

Jeneponto, Chaneltimur.com Sebuah kasus sengketa lahan memanas di Desa Gantaran, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. Tanah seluas sekitar 528 meter persegi yang terletak di Dusun Bonto Nompo, tanah yang sudah di beli oleh Kepala Desa setempat, H. Nasir Nara. N, kini diperebutkan oleh warga yang dikenal dengan panggilan Sese, Jumat 10/4/2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut diketahui telah dibeli oleh Kades H. Nasir Nara. N dari pihak penjual bernama Moncong Bin Sabirin pada tahun 2023 lalu. Namun, situasi berbalik arah ketika tiba-tiba ada pihak lain yang mengaku berhak atas aset tersebut dan menuntut kepemilikan, sehingga memicu konflik antarwarga hingga melibatkan institusi hukum.

Melihat kompleksitas permasalahan dan demi mencari kebenaran materiil, Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto melalui Panitera akhirnya turun langsung ke lokasi sengketa. Tim pengadilan melakukan pengecekan menyeluruh terkait batas-batas objek tanah yang disengketakan, serta memverifikasi data dan bukti kepemilikan yang ada.

Proses pendataan dan pengecekan lokasi ini berlangsung kondusif namun tetap tegas, didampingi langsung oleh aparat kepolisian setempat guna menjaga keamanan dan ketertiban, serta didampingi oleh Babinsa, para kuasa hukum dari kedua belah pihak, serta awak media yang meliput peristiwa tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum dari pihak penggugat, Alif Zulfakar, SH, memberikan keterangan pers terkait posisi hukum kliennya.

“Kami saat ini berdiri di sini mewakili pihak penggugat yaitu antara Basse dan Hamid. Kami memandang bahwa permasalahan ini memerlukan penyelesaian yang jelas dan berpijak pada bukti yang sah,” ujar Alif saat diwawancarai di lokasi kejadian.

Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum ini secara profesional dan berlandaskan peraturan yang berlaku.

“Proses selanjutnya akan kami kawal secara profesional. Kami akan berusaha keras meyakinkan persidangan nantinya, bahwa klien kami, Basse dan Hamid, adalah pihak yang sah dan berhak penuh atas lahan tersebut,” tegasnya dengan tegas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai tanggapan dari pihak tergugat atau warga Desa Gantaran terkait klaim yang diajukan oleh H. Nasir Nara tersebut. Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik dan akan terus berlanjut ke ranah persidangan untuk mendapatkan putusan yang adil.tutupnya”

Mansur Lau