Seksi Hukum Polres Jeneponto Laksanakan Sosialisasi Tentang Narkotika Di Wilayah Kecamatan Turatea

oleh -85 membaca
oleh

Jeneponto, Chaneltimur.com – Berlokasi di kantor desa kayuloe timur dan kantor desa parasangan beru Kecamatan turatea kabupaten jeneponto, seksi hukum polres jeneponto yang terdiri dari Aipda Supardi S.Sos dan Aipda Rudiyanto melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kamis/18/08/2022

Kegiatan sosialisasi hukum tersebut direncanakan dilaksanakan di beberapa deaa wilayah kecamatan turatea selama sepekan kedepan yang telah dimulai senin lalu,menurut kasubsi bankum sihukum polres jeneponto Aipda Supardi S.Sos, kegiatan tersebut dalam rangka mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang dampak serta bahaya jika seseorang tersandung dalam kasus narkotika dan psikotropika serta obat-obatan terlarang.

“Kami bersama tim sihukum polres jeneponto selama sepekan kedepan akan melaksanakan sosialisasi hukum tentang narkotika di beberapa desa yang masuk wilayah kecamatan turatea dengan maksud memberikan edukasi dan pemahaman ke masyarakat akan resiko dan bahaya jika tersandung kasus narkotika dan psikotropika serta obat-obatan terlarang lainnya,”jelas mantan kanit reskrim polsek binamu tersebut

“Olehnya itu kami berkoordinasi dengan aparat desa untuk meluangkan waktu bersama masyarakatnya untuk hadir bersama dalam kegiatan sosialisasi ini,kami berharap setelah sosialisasi ini kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan jerat hukumannya jika terlibat didalamnya,”ucap Aipda Pardi.  ( Mansur Lau )