Chaneltimur.Com. Laworo,Mubar- Pemerintah Desa (Pemdes) Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra). Melakukan Mutasi dan Pergantian Dari Sekertaris menjadi Kepala Dusun II dan Kepala Dusun I Menjadi Staf Desa.
Ambo Ibrahim Saat memberikan Keterangan Terhadap Media Chaneltimur.com. mengatakan bahwa saya sebagai tokoh masyarakat Desa Pajala sangat menyayangkan tentang pergantian atau mutasi perangkat Desa Pajala yang tidak sesuai prosedur atau tidak sesuai aturan yang berlaku. Ujarnya”
“Pasalnya Kepala Dusun yang suda melalukan penjaringan digantikan dengan oknum yang tidak ditau dan tidak melalui penjaringan”
Lanjut dia, “Begitu Pula dengan Sekertaris Desa Pajala diturunkan jabatanya tanpa ada kordinasi dan Rekomendasi dari Camat. Tegas dia”
La Ode Muhammad Indra Nur SP, Selaku Sekertaris Terpilih Secara Penjaringan 2020 merasa Heran dengan Surat yang di berikan oleh Kepala Desa Tiba-tiba Kami di surati dan didalam surat tersebut Saya Selaku Sekertaris Desa diturunkan Jabatan menjadi Kepala Dusun II. Heran dia saat Memberikan Keterangan.
“Kemudian Surat Mutasi yang di keluarkan oleh Kepala Desa tanpa ada kordinasi dari kami dan kordinasi dari Kecamatan, ujarnya”
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 10 Tahun 2021, 11 Mey, yang di keluarkan Oleh Kepala Desa Pajala, Kaimudin, La Ode Muhammad Indra Nur SP, diturunkan Jabatanya Sebagai Kepala Dusun II, dan Alimudin Kelapa Dusun I menjadi staf Desa.
Lanjut Ambo sapaan gaulnya, bahwa Pergantian aparat dinilai cacat hukum secara adminitrasi.
“Dan kami beranggapan bahwa kepala Desa Pajala dinilai Sesuka Hati dalam mengambil Kebijakan tanpa ada pertimbangan yang matang. Tutupnya
Dikesempatan yang berbeda Camat Maginti Marwan SE, Mengatakan Membenarkan memang benar bahwa kepala desa pajala mengeluarkan SK mutasi terhadap II aparatnya, yaitu Sekertaris Desa Dan Kepala Dusun I. Ujarnya”
Kata dia, Dengan Dikeluarkanya Surat Keputusan Kepala Desa Pajala itu merupakan kekeliruan atau Kesalahan Besar terkait SK Mutasi Aparatnya.
Dimana di Dalam SK tersebut Memutuskan Sekertataris Desa dimutasi menjadi Kepala Dusun II, dan Kepala Dusun I di jadikan Staf Desa. Paparnya”
Menurutnya kebijakan ini merupakan sebuah kekeliruan atau kesalahan karena saya suda pernah sampaikan agar diadakan pembinaan terhadap aparatnya bukan malah di keluarkannya surat keputusan mutasi.
Ujarnya” selasa 18 mei di depan Puskesmas Saat melaksakan Vaksin
Kahar