Luwu utara,Chaneltimur.com –Sekertaris daerah (SEKDA) Armiady angkat bicara terkait kepala Desa Sassa kec. Baibunta yang mana sebelum nya di beritakan dan sorot oleh LSM lira terakait dugaan pemecataan/ pemberhentian Aparat desa sabtu (08/01/2022) yang tidak sesuai peraturan Mendagri Nomor 67 Tahun 2017.
di komfrmasi Armiadi Rasyid oleh awak media kami melalui Via Whatsaap mengatakan “Terima kasih informasinya dinda saya belum tau terkait masalah tersebut dan laporan nya belum sampai ke saya mengenai hal ini, tapi insya Allah hari senin akan saya konfirmasi kadis PMD dan juga camat baibubta”ucap dia
Iye dinda nanti saya panggil mereka (hari senin) insya Allah,sambung nya
Dimana sebelumnya awak media kami bersama teman dari LSM lira dan juga aparat desa sassa yang di berhentikan telah mendatangi kantor dinas pemberdayaan masyrakat (DPMD) kab.luwu utara jumat (07/01/2022) dan bertemu dengan Dian kepala bidang pemerintahan di ruangan nya.
Aparat desa sassa kec.baibunta yang di berhentikan mengatakan ” kami berempat di berhentikan lantaran kami tidak memilihnya pada saat pilkades lalu sehingga kades terpilih memeberhentikan kami dengan memberikan surat keterangan (SK) pemberhentian yang di tanda tangani langsung olehnya”bebernya
Setelah mendengarkan penjelasan aparat desa sassa Kabid pemerintahan (PMD) berkata ” terimakasi informasinya saya akan buatkan jadwal pertemuan dan memanggail kades dan camat, karna ada tiga kecamatan yang sama dengan masalah ini rencana kami akan panggil semua jadi sabarmiki dulu”kata dia.
Kami dari dinas peberdayaan masyarakat desa (DPMD) selalu memberikan nasehat kepada kepala desa baru atau pun lama agar tidak memberhentikan aparat desanya yang tidak sesuai Aturan permendagri Nomor 67 Tahun 2017. “pungkasnya”. (Tim)