Sejumlah 162 Advokat KAI mengikuti Bimtek Perselisihan Pemilu 2024 di Dipuncak Cisarua Bogor

oleh -59 membaca
oleh

Bogor, Chaneltimur.com Sebanyak 162 Kongres Advokat Indonesia dari 33 provinsi mengikuti Bimtek Hukum Acara perselisihan Pemilu tahun 2024. Mukhtar.S.E.S.H selalu ketua DPC KAI lutim S1 turut mengambil bahagian pada bimbingan teknis Hukum Acara perselisihan hasil pemilu THN 2024

Dari 162 peserta 7 peserta dari
Sulselbar, diantaranya
1.Muhammad Juari Sag.S.H. Lutim 2.Mukhtar.S.E.S.H.
3.Agustiono.S.H.Sulbar
4.Alimudin S.H.Sidrap
5.Sulfitra.S.H.M.H. DPD Sulsel 6.Muh Taufik S.H.DPD.Sulsel.
7.Muh Yunus S.H DPD.Makassar. Kegiatan selenggarakan dipusat pendidikan Pancasila dan konsitusi Cisarua bogor.

Bimtek ini dibawah komando Mukhtar selalu ketua rombongan menjelaskan kegiatan tersebut merupakan ajang silaturrahmi sekaligus sebagai upaya memperdalam dan menambah wawasan terkait penanganan perkara perselisihan hasil pemilu 2024.

Acara bimtek dibuka oleh Hakim Konsitusi, Suhartoyo, membuka secara resmi yang pada sambutannya mengatakan Advokat memiliki nilai tanggung jawab sosial dan lingkungan (corforate sosial resovibility)CSR guna membantu para pencari keadilan tuturnya.

Hal tersebut dilakukan untuk advokat yang dinilainya baik untuk para pencari keadilan yang membutuhkan bantuan. Selama kurun waktu 35 tahun saya sebagai hakim di Indonesia, sering bertemu dengan advokat hingga Polisi, oleh karena di sana ada penilaian tertentu untuk menaikkan syarat pada advokat tersebut. Dengan adanya CSR atau semacamnya maka syarat tersebut telah mencakupi seluruhnya.tutur suhartoyo.
lanjut Suhartoyo menjelaskan soal berperkara di Mahkamah Konsitusi sebagai lembaga peradilan Mahkamah Konsitusi memberikan perlindungan Konstitusional kepada seluruh warga Negara Indonesia.

Mahkamah Konsitusi menjemput para pencari keadilan yang merasa dirugikan oleh berlakunya Undang undang yaitu Mahkamah Konsitusi memberikan akses yang luas diantaranya pencari keadilan juga dapat berperkara di Mahkamah Konsitusi tanpa didampingi advokat ujarnya. Mahkamah tidak setengah setengah untuk menjemput pencari keadilan tersebut.Oleh karenanya Mahkamah tidak memberatkan kepada pencari keadilan untuk selalu didampingi advokat ucap Suhartoyo.

Hal tersebut berbeda dengan pradilan di Mahkamah Agung dimana pencari keadilan di Mahkamah Agung harus didampingi advokat seorang kuasa hukum yang bersertifikat sebagai advokat. Selanjutnya Suhartoyo memberi pesan kepada advokat yang saat ini mengikuti bimtek agar mampu menguasai hukum acara karena sangat penting untuk berperkara di suatu lembaga pradilan. Jadi peserta bimtek harus dapat menguasai hukum acara, termasuk hukum acara apapun bilamana para peserta bimtek tidak menguasai hal tersebut akan dipermainkan oleh jaksa penuntut umum ataukah pihak lawan yang berperkara.

Dimana pada hari ini peserta bimtek hukum acara PHPU tahun 2024, mendatang apakah itu Pilpres, Pileg, atau pilkada kiranya dapat menguasai Hukum Acara sehingga dapat berperkara dengan baik. jelas Suhartoyo.Sementara itu Presiden Kongres Advokat Indonesia DR H Tjoe Tjoe Sanjaya Hermanto.S.H.M.H. pada sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Mahkamah Konsitusi yang telah mengundang  Advokat Kongres Indonesia untuk mengikuti kegiatan Bimtek kali ini dan mengirimkan sebanyak 162 advokat terbaiknya dari 4551 anggota KAI di seluruh Indonesia ucap Tjoe Tjoe.

Bimtek kali ini kesempatan paling langka sekaligus sangat berharga bagi anggota KAI untuk menimba  ilmu dari Nara sumber yang terbaik yang telah di siapkan oleh Mahkamah Konsitusi, ucapnya. Pada kesempatan yang di berikan pada kongres advokat indonesia  utamanya kepada kepala bidang perencanaan dan penyelenggara pusdik Mahkamah Konsitusi Nanang Subekti mewakili sekertaris jenderal Mahkamah konsitusi menjelaskan bahwa bimbingan teknis yang dilandasi pemikiran keberhasilan Mahkamah konsitusi melaksanakan kewenangannya tidak hanya ditentukan oleh aparatur Mahkamah konsitusi tetapi ditentukan oleh pengetahuan dan pemahaman berbagai elemen masyarakat yang menjadi para pihak dalam persidangan dan kerangka pemikiran itulah Mahkamah konsitusi melalui pusat pendidikan Pancasila dan konsitusi memandang perlu untuk menyelenggarakan bimtek hukum acara penyelesaian perkara PHPU tahun 2024 pada advokat KAI tutur Nanang.

Lap. MT