Chaneltimur.Com. MUBAR, – Guna memberikan penguatan kepada jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama dalam menempati suatu jabatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalani assessment center atau assessment kompetensi terhadap 27 pejabat esselon II.
Hal itu dikatakan oleh Bupati Mubar Achmad Lamani. Menurutnya, assessment kompetisi tersebut merupakan salah satu kebutuhan organisasi, juga sebagai persyaratan administrasi dalam melakukan penyegaran birokrasi baik rotasi maupun mutasi. Kamis (17/6/2021).
“Hal ini merupakan implementasi dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Ini juga bagian untuk melepaskan aparatur sipil negara dari kooptasi politik maka pimpinan daerah itu harus punya data. Yang kami lakukan ini dalam rangka bagaimana sebenarnya melihat Muna Barat ini kita tata dengan sebaik-baiknya”, katanya.
” Oleh karena itu, dari assessment ini, saya berharap benar-benar mendapatkan hasil yang valid dan bagaimana cara kerja mereka selama ini,” lanjutnya.
Selain itu,kata Achmad Lamani, nantinya ketika pimpinan daerah (Bupati) dalam melaksanakan Permenpan RB 40 tahun 2019 tentang Sipinter, dirinya sudah memiliki data valid sehingga kebijakan dan Manajemen SDM aparatur berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja secara adil dan produktif serta penuh inovasi.
“Jika data sudah valid sudah tentu keputusan juga akan lebih bagus untuk menata organisasi kedepan,” paparnya.
Mantan Sekda Mubar juga tersebut berharap dengan adanya assessment ini bisa menghasilkan yang berkualitas yang sesuai bidang dan kompetensinya sehingga dalam menempatkan pejabat di setiap OPD sesuai kemampuanya.
“Saya sangat hati-hati sekali dalam menempatkan pejabat disetiap OPD. Dan juga dalam UU 5 Tahun 2014 tentang ASN, orang menduduki jabatan tidak bisa lebih dari lima tahun sehingga pasti ada rotasi dan mutasi. Bukan berarti mereka tidak baik tetapi pasti tingkat kejenuhan itu pasti ada,” terangnya.
Orang nomor satu di Mubar itu juga menyebutkan tidak semua pimpinan OPD mengikuti assessemen ini karena ada empat OPD baru beberapa bulan selesai dilantik. Itu dijelaskan dalam UU bahwa dalam menempati jabatan paling singkat satu tahun bisa mengikuti assessment.
“Empat pimpinan OPD yang tidak ikut itu adalah Kadinkes, Kadispora, Kadiknas, dan Capil serta Inspektorat sebab itu harus ada izin Kemendagri. Jadi mereka belum bisa tidak dilibatkan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Mubar Laode Mahajaya mengatakan kegiatan assessment pada 27 Pejabat Eselon II tersebut akan berlangsung selama dua hari.
“Assessement ini akan dilaksanakan selama dua hari. Kamis wawancara dan hari Jumat psikotes,” ungkap Mahajaya.
Mahajaya menyebut assesor dihadirkan dari lembaga independen sesuai rekomendasi yang diberikan KSN.
“Assesor berasal dari lembaga independen yang berkompeten,” singkat mantan Kadis Kesehatan Mubar tersebut.
(Deddy)