SATRES Narkoba Polres Jeneponto Ringkus Satu Orang Terduga Penyalagunaan Narkotika

oleh -82 membaca
oleh

Jeneponto, Chaneltimur.com – Penangkapan terhadap  terduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,  berinisil SM  Binti TINGGI ( 39 ) thn pekerjaan wiraswasta pendidikan terakhir SD (tidak tamat ) Dusun Bonto masunggu Desa Tombolo Kec. Kelara Kab. Jeneponto, Selasa 16 Februari 2021 Pukul 17.30 wita.

Satuan Narkoba Polres Jeneponto melakukan penggeledahan di rumah pelaku, di temukan barang bukti di TKP  yakni 44 (empat puluh empat) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 3,12 gram, 1 (satu) buah kotak warna biru, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam.

Kabag Humas Polres Jeneponto, AKP.  SYAHRUL. SH, Menyampaikan ke awak media bahwa Pada hari selasa tanggal 16 februari 2021 sekitar pukul 17.30 Wita di Dusun Bontomasunggu Desa Tombolo Kec. Kelara Kab. Jeneponto, Anggota Sat Narkoba Polres Jeneponto, melakukan penggeledahan trhdap rumah milik pelaku inisial. SM BIN TINGGI, sehubungan dgn informasi yg diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku tersebut sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dirumahnya (TKP), yg mana dalam penggeledahan tersebut, dalam penguasaan pelaku ditemukan BB berupa 1 (satu) buah kotak warna biru berisi 44 (empat puluh empat) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, yang ditemukan terletak diatas kulkas milik pelaku, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam milik pelaku dan pelaku  mengakui bahwa semua BB yang dtemukan tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku bersama BB yang  dtemukan, dibawa kekantor Polres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum,” ungkapnya.    Mansur Lau.